Juru bicara Kejati Aceh, Mukhlis, SH di Banda Aceh, Kamis, menyatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan sembilan dari 43 kasus korupsi dari Satuan Anti Korupsi (SAK) BRR Aceh-Nias kepada pihak Kejati Aceh, beberapa hari lalu.
Dari sembilan kasus yang dilaporkan SAK BRR tersebut, katanya, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya satu kasus yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan motor boat 3,5 GT dan 5 GT bersama alat tangkap tahun anggaran 2005 senilai Rp3 miliar.
"Sembilan kasus tersebut, kami jadikan satu kasus karena objek anggaran DIPA dan berada dalam Satker yang sama yaitu Dinas Perikanan dan kelautan. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan," kata Mukhlis.
Ia menilai, 43 kasus dugaan korupsi termasuk sembilan kasus yang disampaikan SAK BRR ke pihak Kejaksaan tersebut hanya bersifat informasi.
"Jadi, harus dibedakan mana yang informasi dan mana yang dikatakan kasus, " ujarnya.
Untuk itu, ia juga mengharapkan agar Pj Kepala Dewan Pengawas BRR Aceh-Nias, Dra Naimah Hasan,MA dalam memberikan statement harus akurat dan benar dengan terlebih dahulu melakukan check and recheck, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya bagi pihak tertentu.
"Kami sempat terkejut ketika membaca berita di koran ada sembilan kasus yang sudah diserahkan ke jaksa. Tetapi setelah dicek, ternyata kasus itu hanya satu," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Mukhlis, pihaknya berterima kasih kepada SAK BRR yang telah memberi informasi awal, sehingga dugaan adanya penyimpangan di Satker Perikanan dan kelautan bisa ditindak lanjuti. (*/cax)