Divonis Enam Tahun, Mantan Bupati Samsul HS Ajukan Banding

Kapanlagi.com - Mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo usai pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Kamis (20/9) dengan vonis enam tahun penjara, langsung mengajukan banding.

Permohonan banding disampaikan oleh ketua Tim penasehat hukum Wijono Subagyio, SH , Kamis (20/9) kepada panitera.

"Agar efektif dan menyingkat waktu, saya telah berdiskusi dengan terdakwa untuk mengajukan banding," kata Wijono Subagyio, SH.

Menurut Wijono , alasan mengajukan banding karena terdakwa Samsul sesuai fakta-fakta di persidangan tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan jaksa namun tidak dijadikan pertimbangan yang baik oleh majelis hakim PN Jember yang diketuai Arief Supratman, SH.

Di persidangan, kata Wijono, majelis hakim tidak pernah meminta pada Bank Jatim untuk menunjukkan bukti adanya penegasan pengajuan deposit on call (DOC) dari pihak Pemkab.

Padahal DOC merupakan dasar apakah ada bunga DOC yang digunakan atau tidak, sehingga terjadi penyalahgunaan uang negara.

"Untuk itu, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, mantan Bupati Samsul HS menyesalkan sikap majelis hakim yang tidak mau melihat fakta-fakta persidangan lebih cermat lagi.

Sebab, kata Samsul, dalam negara hukum seharusnya pertimbangan hukum juga didasarkan pada landasan hukum, bukan didasarkan pada keterangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, kata Samsul, ia akan menuntut Bank Jatim karena dengan pencantuman DOC telah merugikan sehingga harus divonis enam tahun penjara.

Sementara itu, keluarga besar Samsul HS, terlihat sedih dengan putusan tersebut, karena mantan orang nomor satu di Jember itu sudah sakit-sakitan sejak ditahan di Lapas kelas II A Jember.

Para pendukung setia Samsul HS juga merasa prihatin dengan nasib yang dialami Samsul karena uang yang yang dianggap korupsi itu, juga dinikmati oleh sejumlah kalangan warga Jember, sehingga tidak bisa ditanggung sendiri.

"Saya prihatin tapi majelis telah memutus enam tahun sehingga kita patut menghormati," kata ketua LSM Sakera Fahturrozi. (*/cax)

©2003-2007 KapanLagi.com