Jaksa Eksekusi Penahanan Mantan Bupati Simeulue

Kapanlagi.com - Pihak kejaksaan melakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Pejabat Bupati Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Muhammad Amin, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus korupsi penyalahgunaan uang daerah dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kabag Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, Mukhlis,SH di Banda Aceh, menyatakan, pihak Kejaksaan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue, melakukan eksekusi penahanan terhadap Muhammad Amin di kediamannya di Desa Peuleukueng, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (19/9).

Ia menyatakan, sebenarnya pihak kejaksaan sudah berkali-kali melakukan pemanggilan kepada terpidana untuk menjalani tahanan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, dengan alasan sakit, sehingga terpaksa dilakukan penangkapan di rumahnya.

Disebutkan, pada tahun 1998, Muhammad Amin yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Simeulue, dituduh terlibat korupsi sebesar Rp48 juta. Kasus ini kemudian bergulir hingga ke pengadilan mulai tahun 1999.

Dalam putusan pengadilan, Muhamamd Amin dinyatakan tidak bersalah, sehingga pihak Jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada tahun 2004 disebut-sebut putusan kasasi dari MA turun dengan memvonis Muhammad Amin selama 1,5 tahun penjara.

Mukhlis menyatakan, sebelumnya sulit melakukan eksekusi hukum atas putusan kasasi terhadap yang bersangkutan, karena ia terus menghindar dan juga membuat alasan sakit.

"Sebenarnya, pada saat dieksekusi yang bersangkutan juga menyatakan sedang sakit, namun menurut dokter tidak terlalu berat, maka dia ditahan secara paksa," katanya. (*/cax)

©2003-2007 KapanLagi.com