Setelah Kasus Di-SP3-kan Warga Membuat Laporan Baru
Kapanlagi.com - Warga Kompleks Perumahan Kertapetasikan Sidakarya (PKS) Denpasar membuat laporan baru setelah laporan atas kasus penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) sebelumnya dihentikan penyidikannya (di-SP3-kan) oleh polisi. "Poltabes Denpasar telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan kami terdahulu, maka kini kami susulkan bentuk pelaporan yang baru," kata Pasek Suardika SH, kuasa hukum warga Kompleks PKS, di Denpasar, Kamis. Ia menyebutkan, pada laporan yang terbaru yang diserahkan kepada pihak Polda Bali, kliennya pada intinya tetap mengadukan bahwa fasum di Kompleks PKS yang seharusnya milik warga, hingga kini masih dikuasai pihak pengembang (developer). Padahal, sesuai janji sebelumnya, pengembang akan menyerahkan areal fasum yang berupa beberapa bidang tanah itu kepada warga kompleks. "Namun nyatanya, lahan yang dijanjikan tersebut masih saja dikuasai pengembang yang belakangan berniat menjualnya kembali kepada peminat," kata Pasek. Sementara SP3 yang diterbitkan Kapoltabes Denpasar atas laporannya terdahulu, disebutkan berawal dari adanya surat P-19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. "Kami saat datang ke markas Polda Bali, pihak pimpinan kepolisian itu menyebutkan bahwa yang mendasari Kapoltabes Denpasar menerbitkan SP3 atas kasus yang kami adukan, adalah karena adanya P-19 dari Kejari," kata Pasek menjelaskan. Atas dasar P-19 yang intinya menyatakan bahwa kasus telah kadaluwarsa, pihak polisi yang semula melakukan penyidikan akhirnya mengeluarkan SP3. "Kami tidak habis pikir, apa sebenarnya alasan dan dasar hukum yang dipakai Kejari dalam menerbitkan P-19 yang menyebutkan kasus telah kadaluwarsa," kata Pasek, geram. Pasek mengungkapkan, kliennya pada pertengahan 2002 datang mengadu ke polisi bahwa lahan fasilitas umum di Kompleks PKS yang seharusnya diserahkan kepada warga, malah dikuasai pihak pengembang (developer). Pihak pengembang dalam hal ini PT Firma Ranajaya (FR) yang dipimpin IB Made Ratja, begitu saja "merampas" areal fasum yang berupa lapang bulu tangkis, pos kamling dan arena taman bermain untuk anak-anak di kompleks tersebut. Merasa haknya dikuasai orang lain, warga kompleks yang membentuk Tim-15 diketuai Ngakan Samudra, mantan Sekprop Bali, turun menangani dan mengadukan permasalahan tersebut ke Poltabes Denpasar. Belakangan, kata Pasek, ternyata kasus yang pernah diadukan kliennya itu, oleh polisi penyidikannya malah dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Yovianus Mahar. Sehubungan dengan itu, lanjut dia, pihaknya kini mencoba mencari terobosan lain dengan membuat laporan terbaru atas kasus yang sangat merugikan ratusan penghuni di kompleks tersebut. (*/cax) |