Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Carlo Tewu didampingi Kasat Reserse Mobile, AKBP Celvian Gumay di Jakarta, Kamis, mengatakan, tersangka meneror gedung itu sejak 30 Agustus 2007.
"Sampai ditangkap tadi malam, ia masih meneror. Terornya adalah akan meledakkan gedung dengan menggunakan SMS," kata Carlo.
Ia mengatakan, tersangka menelepon kantor XL Center dengan menggunakan tiga nomor HP yang semuanya nomor operator Pro XL.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku iseng dengan meneror gedung itu namun polisi meyakini masih ada motif lain sebab tersangka meneror sebanyak 26 kali.
"Katanya sih sekedar iseng, tapi akibatnya bisa masuk penjara 15 tahun sebab akan diancam dengan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," katanya.
Kini tersangka ditahan di Polda Metro Jaya setelah diterbangkan dari Medan, Kamis pagi.
"Kendati hanya lewat SMS, tapi tindakan tersangka itu sudah masuk kategori teror. Pengalaman dalam kasus yang sama menunjukkan, semua tersangka divonis hakim bersalah. Ada yang empat tahun ataupun lima tahun penjara," ujarnya. (*/cax)