< >

Lima Varietas Hortikultura Dapatkan Hak PVT

Jum'at, 21 September 2007 20:13
Kapanlagi.com - Selama tujuh tahun sejak diundangkannya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) hingga saat ini baru lima tanaman hortikultura yang mendapatkan sertifikat PVT.

Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian, Achmad Dimyati di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis mengatakan, tanaman hortikultura yang mendapatkan sertifikat PVT tersebut kesemuanya jenis sayuran yang dikembangkan PT East West Seed Indonesia (EWSI).

"Perlindungan varietas sangat penting tidak saja bagi perusahaan sebagai pemilik sertifikat namun juga untuk pemula yang menghasilkan varietas tersebut," katanya di sela Diskusti Terbatas bertema Kebijakan PVT Gairahkan Iklim Investasi Berusaha di Indonesia.

Menurut dia, masih minimnya jumlah varietas yang mendapatkan sertifikat PVT karena pada awal-awal diberlakukannya UU PVT masih perlu sosialisasi sehingga belum ada perusahaan perbenihan yang mendaftarkan hasil pemuliaannya.

Achmad Dimyati mengatakan, baru pada 2006 mulai ada perusahaan yang mendaftarkan benih hasil pemuliaannya dan sampai sekarang jumlah varietas yang didaftarkan telah mencapai lebih dari 100 jenis.

"Namun demikian baru enam varietas yang mendapatkan sertifikat PVT yakni lima varietas hortikultura dan satu varietas euchaliptus," katanya.

Menurut dia, dengan diberikannya sertifikat PVT maka varietas tersebut mendapatkan perlindungan sehingga pihak lain ingin memperbanyaknya harus seijin pemilik hak PVT.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2002, pendaftaran varietas bisa dilakukan di Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi maupun di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 37 tahun 2006, tambahnya, pendaftaran varietas tanaman juga bisa dilakukan untuk varietas lokal yang akan dilepas.

Sementara itu Dirut PT East West Seed Indonesia (EWSI), Atmadi Saleh mengatakan, kelima varietas benih tanaman sayuran produknya yang mendapatkan sertifikat PVT yakni Kangkung Mahar, Kacang Panjang Pleton dan Parade serta Selada Karina dan Nuansa.

Menurut dia, PT EWSI merupakan perusahaan pertama yang mendapatkan sertifikat PVT untuk varietas tanaman sayuran yang mana sertifikat tersebut baru dikeluarkan dari PVT pada 3 September 2007 lalu.

Dia mengakui, lamanya proses waktu yang diperlukan untuk mendapatkan hak PVT menjadikan perusahaan enggan mendaftarkan hasil temuannya.

"Proses yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat PVT harus melalui berbagai pengujian yang bisa memakan waktu satu tahun lebih," katanya.

Selain itu, tambahnya, biaya yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat tidak sedikit yakni sebanyak Rp2 juta per varietas serta pembayaran hak perlindungan senilai Rp1,5 juta per tahun selama 20 tahun.

Menurut dia, banyak perusahaan yang masih ragu untuk mendaftarkan PVT karena mereka masih ingin mengetahui efektivitas hak PVT tersebut di lapangan.

"Oleh karena itu kami mengharapkan sertifikat PVT ini efektif di lapangan mampu memberikan perlindungan terhadap produk kami yang telah dilepas," katanya. (*/rsd)