< >

Impor Jeroan Sapi Tak Perlu Ijin Depkes

Jum'at, 21 September 2007 23:51
Kapanlagi.com - Departemen Pertanian (Deptan) menyatakan kewenangan memutuskan kebijakan impor jeroan dari negara tujuan baru sepenuhnya berada di bawah Deptan, sehingga tidak perlu menunggu izin Departemen Kesehatan (Depkes).

"Selama ini, hubungan antara Depkes dan Deptan hanya sebatas koordinasi," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen Peternakan Deptan, Turni Rusli Syamsudin di Jakarta, Jumat.

Dalam setiap keputusan membuka negara sumber pemasukan daging dan jeroan baru, tambahnya, Deptan selama ini berpegang pada ketentuan yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan hewan dunia (Office International des Epizooties-OIE).

Bahkan untuk menguatkan kebijakan itu, Deptan juga membentuk tim ahli yang berada di tingkat Direktorat Kesehatan Hewan dan Direktorat Kesmavet Ditjen Peternakan Deptan.

Dikatakannya, keterlibatan Depkes dalam Kelompok Kerja Penyakit Creutzfeld-Jacob Disease (CJD) dan Sapi Gila, awalnya dilakukan karena terdapat sejumlah penyakit hewan yang mampu menulari manusia.

"Jadi Deptan mengajak agar Depkes menempatkan stafnya dalam Pokja itu," kata Turni.

Ia mengatakan, Deptan selama ini lebih banyak melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terutama untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya penyakit hewan seperti sapi gila (Bovine Spongiform Encephalopathy-BSE) yang pernah melanda Amerika Serikat dan Kanada.

Sebelumnya, Anggota Pokja Penyakit CJD dan BSE Mangku Sitepu menilai Menteri Pertanian harus berkoordinasi dengan Depkes jika ingin membuka impor daging dan jeroan dari negara yang belum bebas penyakit sapi gila.

Menurut dia, impor jeroan dianggap berbahaya karena jeroan merupakan tempat bersarangnya prion yang banyak terdapat di Jantung, paru, babat dan otak.

Menanggapi hal itu, Turni membantah bahwa produk jantung dan hati termasuk dalam komoditas yang menjadi tempat bersarangnya prion yang dianggap menimbulkan penyakit sapi gila.

"Dalam ketentuan yang dikeluarkan OIE disebutkan bahwa hati dan jantung tidak termasuk dalam organ tempat bersarangnya prion BSE," katanya.

Kesembilan organ hewan sapi itu yang menjadi sarang prion itu adalah yaitu skull (tengkorak), brain (otak), eyes (mata), tonsils (pangkal lidah), Trigeminal Ganglia (sympul saraf), Doorsal Root Ganglia (Sympul syaraf), Vertebrata Column (tulang belakang), Spiral Cord (vertebrata sakral), Distal Ileum (usus besar bagian ujung).

Pada kesempatan itu Turni juga membantah tudingan bahwa pemerintah telah membiarkan munculnya praktik monopoli impor daging asal Kanada oleh dua perusahaan importir yaitu CV SLP dan PT KSU.

"Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan pada suatu perusahaan. Apalagi, selama ini Ditjen Peternakan mengeluarkan surat persetujuan pemasukan (SPP) dalam waktu bersamaan," katanya.

Perusahaan importir yang sudah mampu merealisasikan impor daging dan jeroan dari Kanada, kemungkinan besar dikarenakan perusahaan sudah mampu memenuhi persyaratan yaitu berasal dari rumah potong hewan (RPH) yang sudah mengantongi sertifikat halal dari islamic board dan sudah diaudit oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perusahaan yang sudah memperoleh SPP dalam jumlah sedikit saja sampai saat ini belum mampu merealisasikan impornya. Hal itu mungkin terjadi karena mereka belum bisa mengontak islamic board yang ada di sana," katanya.

Menurut dia, persoalan lain yakni MUI sampai saat ini belum mengeluarkan persetujuan terhadap lembaga islamic board yang diberikan kewenangan mengeluarkan setifikat halal bagi produk daging asal Kanada yang akan masuk ke Indonesia.

Hal itu disebabkan, tim hingga saat ini masih mengaudit RPH yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat halal. (*/rsd)

KOMENTAR PEMBACA

CHANDRA DARMAWAN (26-10-2007 19:32:46)
gimana dengan daging / bagian dari sapi (beef brooth/beef fat) yang merupakan salah satu komposisi dalam pembuatan produk makanan ? apakah harus mendapatkan spp dari Kesmavet/Dirjen Peternakan ?