"Langkah ini ditempuh dengan memberdayakan warga masyarakat serta dukungan pemerintah daerah setempat melakukan penataan lingkungan permukiman kumuh di 32 kota/kabupaten," kata Direktur Pengembangan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, Departemen PU, Ir Guratno Hartono MBC, di Jakarta, Selasa
Direktur Pengembangan Permukiman menyampaikan pernyataan sehubungan dengan dilaksanakannya Lokakarya Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) pada 26-28 September 2007 di Jakarta.
Lebih lanjut Guratno mengatakan, kualitas lingkungan permukiman di perkotaan cenderung menurun. Marjinalisasi sebagian penduduk yang tidak mempunyai modal dan keahlian atau kemampuannya terbatas, antara lain telah menyebabkan terjadinya kekumuhan kota.
Dewasa ini kawasan kumuh tersebar di 10.065 lokasi di berbagai kota metro dan besar dengan luas 47.393 hektar. Di kawasan kumuh itu tinggal berdesakan sekitar 17,2 juta penduduk dengan kondisi terbatas, miskin serta tempat tinggal kurang layak huni.
Kegiatan lokakarya sendiri diikuti Kepala Local Coordinating Office (LCO) dan Asisten Perencanaan dan Monitoring dari 32 kota/kabupaten lokasi NUSSP. Pelaksanaan lokakarya juga secara kebetulan berdekatan dengan waktunya peringatan Hari Habitat se-Dunia 2007 yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2007.
Ada relevansi antara Lokakarya RP4D dengan peringatan Hari Habitat se-Dunia 1 Oktober 2007. Lokakarya RP4D difokuskan pada membahas bagaimana menyusun kebijakan dan strategi yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menata lingkungan permukiman kumuh di daerahnya, sehingga menjadi kawasan hunian yang aman dan adil, khususnya bagi warga miskin.
Guratno menyebutkan, dokumen RP4D yang sudah dihasilkan sebelumnya masih bersifat makro pada tataran kebijakan dan strategi, sehingga sulit diterjemahkan ketika program ini dilaksanakan pada kegiatan-kegiatan operasional dengan skala yang lebih rinci (detail), seperti program NUSSP yang fokus pada perbaikan lingkungan permukiman dan menyentuh langsung masyarakat penerima manfaat.
"Pemerintah kota/kabupaten sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan RP4D di daerah, selama ini juga masih belum menjadikan RP4D sebagai dokumen pokok dan acuan bagi pelaksanaan kegiatan program perbaikan lingkungan di masing-masing kawasan kotanya, semisal program NUSSP saat ini," kata Guratno.
Menurut Direktur Pengembangan Permukiman ini, NUSSP sebagai program yang ditujukan untuk mengurangi kawasan kumuh perkotaan, subtansinya harus mempertimbangkan hal-hal, seperti berorientasi pada komunitas berpenghasilan rendah (KBR), berorientasi pada penataan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di kawasan perkotaan serta proses perencanaan dan pelaksanaannya harus lebih partisipatif (melibatkan masyarakat).
Dikatakannya, Lokakarya RP4D diharapkan menghasilkan persepsi yang sama tentang substansi RP4D, terutama dalam hal out-put yang diinginkan dan kedalaman rencananya. Dan yang lebih penting RP4D yang dihasilkan dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan program penataan lingkungan di daerah. (kpl/rit)