< >

Pemerintah Tolak Beli Tujuh Persen Saham Newmont

Rabu, 26 September 2007 20:32
Kapanlagi.com - Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyatakan penolakannya membeli saham sebesar tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) senilai US$282 juta.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring sebelum membuka seminar pertambangan di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya telah menerima surat penolakan pembelian saham NNT dari Menkeu pada bulan ini.

"Alasan penolakan adalah karena pemerintah tidak memiliki dana," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah menyatakan penolakannya membeli tiga persen saham NNT yang mengelola Tambang Batu Hijau, NTB.

Menurut Simon, pihaknya juga telah menerima surat dari Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan minatnya membeli saham sebesar tujuh persen tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, proses divestasi saham NNT sebesar tujuh persen tersebut akan digabung dengan saham tiga persen senilai US$109 juta yang sebelumnya telah ditawarkan ke pemda.

Ia mengatakan, Pemda Propinsi NTB, Pemda Kabupaten Sumbawa Besar (KSB), dan Pemda Kabupaten Sumbawa (KS) telah sepakat menyangkut pembagian saham 10% itu.

Pembagiannya adalah tiga persen buat KSB, dan tujuh persen untuk Propinsi NTB dan KS. "Silahkan saja pemda negosiasikan dengan Newmont," katanya.

Proses divestasi tiga persen saham NNT sebenarnya sudah habis karena sesuai aturan hanya berlangsung sejak Maret 2006 hingga Maret 2007, sedang tujuh persen berlangsung sejak Maret 2007 hingga Maret 2008.

Proses divestasi tiga persen itu sudah mengalami kemunduran hingga tiga kali.

Sebelumnya, Newmont telah menawarkan pola pembagian 10% saham adalah Propinsi NTB mendapat dua persen dari divestasi tujuh persen, KSB mendapat tiga persen yang terdiri dari 1,5% dari divestasi tiga persen dan 1,5% dari tujuh persen, KS mendapat satu persen dari divestasi tujuh persen, dan empat persen lainnya ke swasta.

Namun, Gubernut NTB Lalu Serinata sudah menyatakan penolakannya dan meminta penawaran saham tersebut dilakukan terpisah.

Sesuai aturan, saham pertama kali ditawarkan ke pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak berminat, maka ditawarkan ke pemerintah daerah.

Namun, jika pemerintah daerah juga tidak berminat, maka saham akan ditawarkan ke swasta nasional.

Kontrak karya (KK) eksplorasi tambang di Batu Hijau, Sumbawa Barat, antara Pemerintah Indonesia dengan NNT ditandatangani 2 Desember 1986 dengan perkiraan nilai investasi US$1,8 miliar.

Tambang Batu Hijau diperkirakan memiliki cadangan tembaga sebesar 6,3 miliar pound dan emas 7,2 juta ounce.

Sesuai KK itu maka saham NNT akan dilepas secara bertahap hingga 51% sampai tahun 2010.

NNT dimiliki Nusa Tenggara Partnership sebesar 80% dan PT Pukuafu Indah Indonesia 20% sisanya. Adapun Nusa Tenggara Partnership dimiliki Newmont Indonesia Limited 56,25% dan Nusa Tenggara Mining Corporation 43,75%. (*/lpk)