Ia mengatakan Zaenal Ma`arif didakwa dengan pasal 310, 311 dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Menurut dia, pihaknya telah membentuk tim jaksa yang terdiri atas empat jaksa untuk menanganinya. Tim itu terdiri atas empat jaksa, yaitu Fitra Sani (Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta), Poltak Manullang, Arif Muliawan, dan Didik Farhan.
Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadukan dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Zaenal Ma`arif melontarkan pernyataan mengenai dugaan Presiden menikah dan memiliki anak sebelum masuk Akademi Militer.
Polda Metro Jaya dalam kasus ini telah memeriksa sembilan saksi. Namun, pada akhir Juli 2007, Zaenal secara terbuka minta maaf kepada Yudhoyono. (kpl/dar)