Motif Balas Dendam Dasari Pemboman Tentena

Kapanlagi.com - Terdakwa peledakan bom di pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, Syaiful Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris (26) mengatakan, peledakan tersebut berdasarkan alasan balas dendam karena umat muslim di Poso telah menderita akibat konflik dengan masyarakat Kristen.

Brekele ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/9), mengatakan peledakan itu merupakan solidaritas terhadap sesama muslim. Brekele menjelaskan, sebenarnya membunuh sesama manusia dilarang agama. Namun demikian, pembunuhan itu boleh dilakukan jika pihak lain telah memulai pembunuhan. "Jika tidak demikian, kita akan diinjak-injak," katanya.

Pria berambut keriting itu kemudian menjelaskan penderitaan umat Islam yang menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Kristen. Brekele mengklaim konflik antar agama itu telah mengakibatkan sedikitnya 1000 orang muslim meninggal.

Pada dasarnya Brekele menyesal karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Tetapi, penyesalan itu hilang karena pengeboman itu didasarkan pada solidaritas sesama umat muslim.

Pengeboman di Poso, menurut Brekele, tepat karena memang ada perang di daerah itu. "Kalau di Jawa tidak tepat karena tidak ada perang," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Anam alias Brekele alias Mujadid alias Idris, diancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana terorisme. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam dakwaan subsider, Brekele dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme dalam dakwaan lebih subsider. JPU Totok Bambang menguraikan, peledakan bom Tentena pada 28 Mei 2005 dilakukan oleh Brekele bersama Ardin Djanatu dan Aat (keduanya disidang dalam berkas terpisah).

Beberapa hari sebelum meledakkan bom, ketiga terdakwa melakukan survey di pasar Tentena untuk mencari tempat yang paling tepat untuk meledakkan bom. Menurut JPU, bom dirakit pada 27 Mei 2005. "Bom dirakit di rumah Ardin Djanatu," kata JPU Totok Bambang.

Selain menggunakan serbuk pemicu ledakan, bom rakitan itu juga dilengkapi dengan paku, gotri, dan potongan besi untuk memperparah efek ledakan.

Pada 28 Mei 2005 sekitar pukul 07.00 WITA, ketiga terdakwa berangkat menuju pasar Tentena. Mereka berniat meledakkan dua bom. Menurut JPU, kedua bom itu diletakkan di tempat terpisah, yaitu satu bom diletakkan didalam pasar dan satu bom yang lain diletakkan di depan teras sebuah toko dekat bank BRI.

Beberapa saat setelah para terdakwa meninggalkan pasar Tentena, kedua bom itu meledak. Akibat ledakan tersebut, tercatat 22 orang tewas dan sedikitnya 40 orang luka-luka. Sebagian besar korban tewas akibat patah tulang terbuka di beberapa bagian tubuh, serta terluka akibat tusukan dan goresan benda tajam. (*/boo)

©2003-2007 KapanLagi.com