< >

Kasus Irawady Turunkan Kepercayaan Rakyat Kepada Pejabat Negara

Kamis, 27 September 2007 08:49
Kapanlagi.com - Anggota Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan kasus suap yang menimpa anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes semakin menurunkan kepercayaan rakyat kepada pejabat publik negara.

"Sinisme publik pada moral para pejabat negara jelas akan sangat menguat dipengaruhi oleh kasus ini," katanya di Jakarta, Rabu malam.

Al Muzzamil menjelaskan kasus Irawadi seakan mempertegas kenyataan bahwa banyak pejabat negara bermental korup. Hal itu disebabkan sebelumnya sudah terkuak kasus serupa yang menimpa pejabat negara yang lain.

Selain turunnya kepercayaan rakyat, kasus suap terhadap Irawadi itu akan memperlemah citra KY.

KY yang seharusnya menjadi teladan bagi lembaga peradilan, justru melakukan tindakan melanggar hukum.

"Ini pukulan yang luar biasa terhadap reputasi KY sebagai lembaga negara yang diharapkan bisa turut memberantas mafia peradilan," katanya.

Di sisi lain, katanya, keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus ini akan kembali mengangkat citra KPK di akhir masa jabatan anggota KPK.

"Mudah-mudahan seleksi pimpinan KPK yang akan segera berlangsung di DPR bisa lebih selektif sehingga bisa mendapatkan pimpinan KPK yang lebih baik untuk ke depan," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota KY Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik KPK sedang menerima uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dalam pengadaan tanah untuk Gedung KY.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK selama lebih dari dua bulan telah menyelidiki adanya dugaan suap dalam kasus pengadaan tanah untuk Gedung KY.

Penyidik KPK, tutur Tumpak, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Irawady dan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Dari dalam tas milik Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta, sedangkan di kantong pakaian Irawady, penyidik menemukan uang 30 ribu dolar AS.

"Kasus ini adalah tertangkap tangan menerima dugaan suap. Sesuai definisi KUHP, tertangkap tangan itu tertangkap saat melakukan tindak pidana atau ditemukan barang bukti padanya," kata Tumpak.

Freddy adalah Direktur PT Persada Sembada, pemilik dan penjual tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, yang dijual kepada KY.

Tumpak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara telah ada pengakuan dari Freddy bahwa ia memberi uang tersebut kepada Irawady.

Namun, Irawady masih membantah pemberian tersebut.

Untuk sementara, mantan jaksa itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 tentang pejabat negara yang menerima suap, pasal 12 huruf b dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/cax)