< >

Newmont Nyatakan Tuduhan Hutang Pajak Tak Benar

Kamis, 27 September 2007 09:59
Kapanlagi.com - Perusahaan tambang tembaga dan emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang beroperasi di Pulau Sumbawa, menyatakan tuduhan menyangkut hutang pajak perusahaan itu sama sekali tidak benar.

Manager Public Relations PT. NNT, Kasan Mulyono dalam keterangannya di Mataram, Kamis mengatakan, klarifikasi perlu dilakukan terhadap tuduhan yang menyatakan PT. NNT mempunyai hutang pajak sebagaimana laporan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB

Hal itu cukup beralasan untuk menghindari adanya salah persepsi di masyarakat terhadap operasional perusahaan tembaga dan emas yang sebagian besar menghasilkan devisa karena produknya diekspor ke berbagai negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPP LPKP NTB, Andi Mulyadi menyatakan, hutang pajak PT. NNT sebesar Rp467 miliar menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi didampingi Koodinator Divisi Pengawas Pajak Publik LPKP, Drs. H. Lalu Akil Baharuddin menyatakan, hutang pajak PT. NNT tersebut bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) periode tahun 1999 - 30 Juni 2006.

Menurut Kasan, pengenaan pembayaran PBB-KB untuk industri tambang baru diberlakukan Pemprop NTB mulai tahun 2006, kewajiban itu diakui telah dipenuhi perusahaan yang telah beroperasi di NTB sekitar tujuh tahun.

"Kami telah membayar kewajiban pajak itu meskipun juga mengajukan keberatan karena menurut kami PT. NNT sesuai kontrak karya seharusnya tidak dikenakan pajak tersebut," katanya.

Sehingga kalau memang ada tuduhan hutang atau tunggakan pajak PT. NNT, tentunya sudah pasti akan ditagih oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB.

Menurut dia, PT. NNT selalu memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, pada tahun 2006 saja perusahaan tambang terbesar di NTB itu telah membayar pajak dan royalti sekitar Rp1 triliun. (kpl/rit)