"Kelima pelaku carok kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bangkalan, AKBP HM. Khosim, di Bangkalan, Kamis.
Para tersangka, kata Khosim , bakal dijerat pasal 351, ayat 2, KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Ia mengatakan, dari lima tersangka, maka tiga di antaranya kritis yakni Arif mengalami luka serius di leher dan kepala, Mat Soleh luka di perut, tangan kanan, dan kiri. Keduanya kini dalam perawatan medis di RSU dr Soetomo Surabaya.
Sedangkan, Mat Rosid mengalami luka tangan kiri dan dirawat di RSD Prof dr Sitiawan Kartosudirdjo Bangkalan.
"Ada pun Mat Romli, sudah kami amankan dan satu tersangka lainnya, Jatim masih dalam pengejaran petugas," kata Khosim menjelaskan.
Menurut informasi yang dihimpun petugas Polres Bangkalan, terjadinya carok massal tersebut akibat dendam lama. Arif sempat bersenggolan badan dengan Mat Soleh yang masih bertetangga itu tiga bulan lalu saat mengunjungi pasar malam di Kota Bangkalan.
"Keduanya sempat saling menantang hingga akhirnya terjadi carok massal yang sama-sama didukung oleh keluarga besarnya dan memakai senjata tajam ," kata Khosim.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari lokasi kejadian satu clurit dan dari rumah tersangka Jatim berupa parang (pedang pajang). (*/cax)