Ia mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis, menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa Malaysia, yang menyebutkan bahwa polisi perairan (marine police) Malaysia menembak kapal Polri yang mengenai mesin kapal hingga rusak.
"Kapal kita tengah mengalami kerusakan mesin di laut pada 25 September 2007 sehingga terseret arus dan masuk ke wilayah Malaysia. Akibatnya, kapal itu ditangkap polisi Malaysia," katanya.
Ia mengatakan, kapal itu sedang menjalankan tugas untuk mengamati penyelundupan kayu ke Malaysia setelah sebelumnya, kapal itu juga menangkap perahu berisi 43 ribu meter kubik kayu hasil pembalakan liar, 2 September 2007.
"Jadi kapal ini sedang memberantas pembalakan liar lewat jalur laut karena diduga perairan itu menjadi jalur illegal logging," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan, kapal itu bertipe C (kecil) sehingga hanya diawaki dua orang polisi.
"Kapal dan dua polisi sempat ditahan di sana namun hari ini, mereka akan diserahkan ke Polri setelah mendapatkan penjelasan bahwa kapal itu mogok di tengah laut," katanya.
Dengan begitu, kasus ini sudah bisa diselesaikan hari ini, kata Iman Haryatna.
Ia mengaku tidak mengetahui jika penangkapan kapal itu diwarnai dengan tembakan oleh polisi Malaysia.
"Saya tidak tahu itu (soal tembakan). Yang saya tahu, kapal mogok dan ditangkap polisi Malaysia dan hari ini akan dikembalikan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, media massa di Malaysia, Kamis (27/9) mengatakan, polisi laut Malaysia telah menembak speed boat milik Polair Polri karena dianggap memasuki perairan Malaysia secara tidak sah dan mengabaikan tembakan peringatan.
Media massa itu juga mengatakan, polisi laut Malaysia sempat kemudian memberikan tembakan peringatan tapi diabaikan.
Setelah kejar-kejaran selama 30 menit, dan jaraknya semakin dekat barulah ditembak sekali lagi dan mengenai mesin kapal itu sehingga tidak bisa lari lagi. (*/cax)