KPK Akan Mintai Keterangan Ketua dan Anggota KY Lainnya
Kapanlagi.com - Meski belum menemukan keterlibatan Komisi Yudisial (KY) secara lembaga dalam kasus Irawady Joenoes, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan Ketua serta anggota KY lainnya.Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/09), mengatakan, dalam penyidikan selanjutnya KPK membutuhkan klarifikasi dan keterangan dari Ketua KY Busyro Muqoddas dan anggota KY lainnya. Dalam pemeriksaan, Irawady mengaku menerima surat tugas untuk memantau indikasi penyelewengan dalam proses pengadaan tanah untuk Gedung KY. "Itu bisa saja dijelaskan oleh yang bersangkutan. Tetapi bukti dan petunjuk yang ditemukan selama penyidikan bertentangan dengan penjelasannya," tutur Tumpak. Namun, lanjut dia, KPK tetap akan meminta keterangan dari Ketua KY Busyro Muqoddas tentang surat tugas tersebut. Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Irawady yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Irawady mengaku pertama kali dihubungi oleh Freddy melalui telepon untuk meminta tolong agar proses jual beli tanah dengan KY bisa lancar dengan menawarkan sejumlah komisi. Akhirnya Irawady dan Freddy bertemu di hotel Mahakam, Jakarta, untuk membicarakan masalah komisi tersebut. Irawady mengaku menolak pilihan tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat dalam rapat pleno KY, karena tidak sesuai dengan kriteria harus berada di ring satu (daerah Istana Negara dan sekitarnya-red) seperti yang tercantum dalam iklan pelelangan yang dimuat KY di media massa. Rapat pleno KY yang memutuskan pilihan lokasi di Kramat, menurut pengakuan Irawady, dilakukan saat dirinya berada di luar kota. "Irawady bilang ke Freddy untuk menyerahkan komisi itu secara langsung ke Sekjen atau panitia pengadaan," kata Firman. Namun, Freddy tetap mendesak untuk menyerahkan uang itu kepada Irawady. Pada Rabu, 27 September 2007, sekitar pukul 11 WIB, Freddy menghubungi Irawady dan mengatakan akan memberi sejumlah uang berkaitan dengan komisi penjualan tanah. Karena saat itu Irawady berada di Kejaksaan Agung, maka keduanya sepakat untuk bertemu di rumah saudara ipar Irawady di Panglima Polim III No 138. Di rumah itu Freddy menyerahkan uang Rp600 juta berupa 6000 lembar pecahan Rp100 ribu di dalam tas berwarna merah dan US$30 ribu dalam bentuk 300 lembar pecahan US$100. Setelah menerima uang itu, Irawady sempat menelpon anggota KY lainnya, Mustafa Abdullah, dan menanyakan keberadaan Ketua KY serta anggota KY lainnya. Saat itu, menurut Irawady, Mustafa menjawab tidak tahu, namun Irawady memberitahunya tentang uang yang baru diserahkan oleh Freddy. Menurut pengakuan Irawady, ia juga sempat bertanya kepada Freddy uang itu akan disampaikan untuk siapa. Menurut Irawady, Freddy menyampaikan, uang itu untuk diserahkan kepada panitia pengadaan tanah dan anggota KY lainnya. (*/lpk) |