"Tahun ini Diskop dan UKM Sumut merekomendasikan 40 UKM untuk bisa mendapat izin merek gratis, tapi hasil seleksi Dephum dan HAM Sumut, hanya 20 yang bisa mengantongi izin itu," kata Kepala Diskop dan UKM Sumut, Ridwan Siregar, di Medan, Kamis (27/09).
Dua puluh UKM yang mendapat izin hak merek itu, merupakan UKM yang memproduksi produk unggulan daerah seperti produk makanan dodol yang dihasilkan UKM di Kabupaten Serdang Bedagai, gula merah buatan UKM di Tapanuli Tengah, usaha bordir di Medan, ulos di Siantar, dan ikan asin hasil produksi UKM di Sibolga.
"Izin merek untuk 20 UKM itu akan segera keluar bulan ini dan diharapkan dengan dikantonginya izin hak cipta itu, pertumbuhan UKM tersebut bertambah pesat,? katanya.
Ridwan yang didampingi Kasubdis Fasilitasi UKM Diskop dan UKM Sumut, A.Manullang, menyebutkan, setelah berhasil merekomendasikan 40 UKM untuk mendapatkan izin merek gratis pada tahun 2006 dan 2007, instansinya tahun depan menargetkan bisa meloloskan 40 UKM lagi untuk mendapat HKI gratis itu.
"Potensi UKM Sumut untuk mendapatkan hak merek cukup besar karena sebagian besar dari 1,8 juta UKM yang ada di daerah ini sudah menghasilkan produk yang cukup dikenal," kata Siregar.
Diskop dan UKM Sumut sedang mendata ulang untuk mendapatkan UKM yang bisa mendapat HKI gratis untuk tahun depan.
"Dengan semakin banyaknya UKM yang mengantongi merek terdaftar, maka diharapkan jumlah UKM berkualitas dan bisa tumbuh menjadi usaha besar semakin banyak di Sumut sehingga bisa juga mengurangi angka pengangguran dan membangkitkan sektor riil," katanya.
Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Sumut, Azwar Azis, mengatakan, pemerintah akan terus memberi kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan HKI guna mendorong peningkatan kualitas produksi dan menghindarkan pengusaha UKM itu dari persaingan tidak sehat.
"Untuk mempercepat pertumbuhan UKM yang mengantongi HKI itulah, maka pemerintah juga telah menunjuk Diskop dan UKM di beberapa provinsi termasuk di Sumut menjadi instansi yang merekrut UKM untuk memiliki hak cipta itu," katanya.
Menurut dia, HKI, merupakan investasi UKM untuk tetap eksis dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Sebelumnya, Kasie Pelatihan Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM, Santun M Siregar, ketika di Medan, menyebutkan, untuk mempermudah UKM mendapatkan HKI itu, pemerintah antara lain juga memberikan keringanan biaya kepengurusan hingga 50 persen dan mempercepat waktu pengurusan. Dana itu bersumber dari APBN.
Pemerintah, kata dia, merasa berkepentingan agar UKM mendapat HKI dengan tujuan untuk memacu inovasi UKM yang sudah terbukti mampu menolong Indonesia dalam keterpurukan perekonomian ketika terjadi krisis moneter.
Dia membantah bahwa pengusaha UKM enggan mengurus HKI itu karena birokrasi yang berbelit dan biaya mahal.
"Kalau ada temuan itu atau ada pengusaha yang dipersulit mendapatkan HKI, lapor langsung ke Ditjen HKI di Jakarta, kami akan menangani langsung dan menindak staf yang nakal itu," katanya. (*/lpk)