Ketua KY, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (27/9) mengatakan, keputusan yang diambil dalam rapat pleno KY ini sesuai dengan pasal 35 UU No 22 tahun 2004 tentang KY. "Pemberhentian ini sampai menunggu proses hukum selesai," katanya menegaskan.
Busyro mengatakan, pemberhentian sementara Irawandy tidak akan mengganggu aktifitas KY.
Selain itu, KY akan proaktif memeriksa secara internal terkait kasus ini dengan tetap akan membantu KPK dalam proses hukum Irawady. "Kita serahkan sepenuhnya masalah ini ke KPK karena ini menjadi kewenangan KPK," katanya.
Menyikapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat tentang pengacara untuk Irawady, Busyro mengatakan, KY tidak pernah menunjuk pengacara untuk mendampingi Irawady.
Ia menegaskan bahwa tidak ada anggota KY lain yang dihubungi Irawady terkait kasus ini dan tidak ada uang yang dibagi ke anggota KY lain. Pemberhentian anggota KY itu akan segera disampaikan ke Presiden.
Sedangkan mengenai hak-hak Irawady termasuk gaji akan dibahas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Irawady tertangkap tangan oleh KPK karena menerima uang suap Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dalam pengadaan tanah untuk Gedung KY. Tersangka ditangkap di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
KPK juga menangkap Freddy Santoso, Direktur PT Persada Sembada, yang merupakan pemilik dan penjual tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, yang dijual kepada KY. (kpl/dar)