< >

Sulut Akan Naikkan Upah Minimum Provinsi

Sabtu, 29 September 2007 07:05
Kapanlagi.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP), menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini, berlaku mulai Januari 2008.

"Rencana kenaikan UMP sekarang dalam tahap pengumpulan data guna mengukur berapa kebutuhan minimal pekerja, setelah dihitung baru kemudian diusulkan kepada Gubernur untuk mendapatkan surat keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kandoli Mokodongan, Jumat di Manado.

Besarannya kemungkinan besar lebih tinggi dari UMP tahun 2007 sebesar Rp750 ribu, tetapi jumlah pastinya belum dapat disebutkan.

"Yang pasti bulan Januari sudah ada UMP, tetapi angka pastinya masih sulit ditentukan,"kata Kandoli.

Pakar Ekonomi Sulut, Jack Parera, SE MA, mengatakan, UMP yang wajar bagi pekerja harus di atas Rp1 juta, dibawah jumlah tersebut maka kebutuhan minimal keluarga tidak bisa dipenuhi.

"Akan banyak anak para pekerja, terutama buruh, tidak sekolah akibat upah yang diterima orang tua mereka hanya cukup untuk makan saja, jika UMP dibawah Rp1 juta," kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tersebut.

Penentuan UMP memang bagaikan buah simalakama, kalau terlalu tinggi maka investor tidak akan tertarik datang di Sulut, tetapi akan lebih merugikan lagi kalau pekerja berada di bawah garis kemiskinan gara-gara upah diterima tidak pernah mencukupi kebutuhan keluarga.

Yoppy K, salah seorang pekerja di salah satu industri perhotelan di Manado, mengatakan, kenaikan UMP merupakan keharusan, sebab harga kebutuhan pokok melambung tinggi, bahkan beberapa diantaranya di atas 50%.

"Kenaikan harga bahan pokok harus dihitung secara cermat, sehingga penentuannya merupakan suatu keputusan wajar bagi pekerja untuk tetap hidup selayaknya manusia Indonesia," kata Yoppy. (*/lpk)