< >

Polres Kotabaru Tahan Dua Pencuri Kabel BTS

Sabtu, 29 September 2007 16:53
Kapanlagi.com - Mapolres Kotabaru ,Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menahan dua orang tersangka pencuri kabel Base Transceiver Station (BTS), milik Xl di Teluk Gosong, Pulau Laut Timur, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Adi Karia Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Suhasto, Sabtu, menjelaskan, dua tersangka As (48) warga Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, dan An (48) warga Jalan Minapuri, Kotabaru, tersebut tertangkap tangan saat melakukan aksinya.

"Setelah kami periksa kami banyak menerima informasi tambahan tentang pencurian kabel BTS ini," terang Suhasto.

Penangkapan dua tersangka, Selasa (25/9) dinihari, bermula dari laporan teknisi pemantau jaringan dari Jakarta kepada petugas pemantau BTS di Berangas, Pulau Laut Timur, Daryanto, bahwa di wilayah Kanibungan, Kecamatan Pulau Sebuku dan di Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur terjadi penurunan jaringan.

Selanjutnya, Daryanto yang mengaku telah berpengalaman menemui kejadian serupa tersebut, langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Berangas, untuk bersama-sama ke lokasi BTS di Teluk Gosong.

Sesampai di lokasi BTS Teluk Gosong sekitar pukul 03.00, beberapa petugas kepolisian bersama Daryanto menyaksikan dua orang sedang melakukan aksinya berusaha mengambil kabel yang terpasang pada BTS.

Tersangka As bertugas memutus kabel bagian atas dengan menggunakan peralatan kunci, parang dan tang, sedangkan An mendapat tugas berjaga-jaga di bawah.

Melihat aksi keduanya, Polisi langsung membekuk tersangka. Tetapi ketika hendak tangkap kedua tersangka berusaha melarikan diri, namun petugas Polsek Berangas langsung sigap memborgol keduanya.

Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan kabel jenis BBC 70 sepanjang 60 meter yang sudah digulung dengan nilai sekitar Rp6 juta, tang, beberapa kunci pas, parang dan obeng.

Polisi juga berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda dua nomor DA 4729 GE milik tersangka yang digunakan untuk membantu kelancaran aksinya mencuri kabel telepon seluler tersebut.

"Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan diancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara," papar Suhasto.

Sementara itu, Daryanto menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah beberapa kali kehilangan baterai kering, terakhir delapan biji baterai kering hilang dalam satu malam yang dipasang di box BTS.

Akibat pencurian baterai kering beberapa waktu lalu dan kabel BBC 70 tersebut pihaknya menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.

"Akibat kejadian ini, kami rugi sekitar Rp17 juta," katanya. (*/cax)