"Sebelum H-7 angkutan mudik, diharapkan sudah ada identifikasi yang jelas, peta dan potensi interferensi ini sehingga bisa dilakukan upaya-upaya pencegahan," kata Menkominfo M Nuh menjawab pers akhir pekan lalu, di Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Nuh terkait dengan kesiapan Depkominfo menghadapi arus mudik, khususnya persoalan gangguan interferensi frekuensi operator seluler dengan PT KA yang kerap terjadi.
Menurut Nuh, sejauh ini, titik-titik rawan singgungan diprediksi banyak terjadi di daerah Jawa dan sekitarnya sementara di luar itu kemungkinannya kecil.
"Di luar Jawa , operatornya masih sedikit, disamping lintasan KA juga tidak sebanyak di Jawa," katanya.
Oleh karena itu, tegasnya, Depkominfo juga akan memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
"Intinya, untuk angkutan lebaran pelayanan harus terbaik dan kalau ada indikasi seperti itu harus segera diperbaiki," katanya.
Menkominfo mengakui dampaknya memang signifikan jika terjadi persinggungan frekuensi tersebut, khususnya untuk keselamatan operasional PT KA.
"Antar kereta bisa tabrakan akibat terganggunya sinyal radio untuk berkomunikasi karena tertimpa frekuensi operator seluler," kata Nuh.
Sementara bagi operator seluler akan mengganggu persinyalan, kata Nuh.
10 tahun
Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo Gatot S Dewa Broto sebelumnya mengungkapkan, peristiwa singgungan frekuensi ini sudah berlangsung sejak sekitar 10 tahun lalu.
Namun, lanjut dia, ketika itu Depkominfo tidak terlalu responsif karena jumlah operator seluler belum sebanyak sekarang.
"Base Transceiver Station ( BTS) masih sedikit," kata Gatot.
Gatot memberikan contoh, peristiwa singgungan frekuensi PT KA dan operator pernah terjadi di lintas Semarang-Cirebon pada 2003, lalu 2004 terulang lagi di lokasi berbeda, yakni di sekitar Banyumas.
Yang terbaru, bulan lalu (pertengahan September), konflik penggunaan frekuensi radio antara Smart Telecom dengan PT KA di Yogyakarta.
Menurut dia , solusi paling mungkin untuk mengatasi persinggungan ini adalah mengalihkan jalur frekuensi milik PT KA.
Sebab, ungkapnya, PT KA jarang mengurus izin frekuensinya sehingga Postel yang mengira frekuensi tersebut tidak lagi terpakai, mengalihkannya kepada operator seluler.
Menurut database Postel, frekuensi tersebut sudah tidak dipakai jadi dialihkan.
Ditjen Postel sendiri, sudah meminta agar PT KA mengurus izin frekuensi untuk persinyalan dan telekomunikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro mengakui efek persinggungan ini membahayakan keselamatan perjalanan KA.
"Ini mengganggu karena komunikasi masinis dengan pusat kendali perjalanan, bisa kacau. Ini biasanya terjadi kota-kota besar seperti di Semarang, tetapi ketika sudah lewat (Semarang), jalur komunikasi sudah clear," kata Soemino.
Oleh karena itu, Ditjen Perkeretaapian sudah membicarakan permasalahan ini dengan Direktur Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit dan rencananya kapasitas frekuensi PT KA ditingkatkan dari tiga giga menjadi delapan giga. (kpl/rit)