"BUMN yang mengembang fungsi PSO (Public Service Obligation) akan tetap dipertahankan keberadaannya tanpa mengurangi tuntutan efisiensi dan transparansi manajemen," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini kriteria BUMN strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak menjadi perdebatan berbagai kalangan. Pihaknya menerjemahkannya menjadi BUMN yang mengemban amanat pendirian oleh peraturan perundangan dan mengemban PSO.
Selain itu, BUMN tersebut terkait erat dengan keamanan negara, melakukan konservasi alam/budaya, berbasis sumber daya alam, padat karya, dan penting bagi stabilitas ekonomi/keuangan negara.
"Untuk kriteria PSO kita juga bagi menjadi dua, yaitu PSO temporer seperti PLN yang bisa saja PSO-nya dicabut kalau proyek 10 ribu MW terlaksana, dan PSO tetap," katanya.
Menteri juga mencontohkan, BUMN yang terkait dengan keamanan negara seperti Batan Teknologi yang memproduksi unsur-unsur nuklir juga tidak akan diprivatisasi.
"BUMN strategis yang mengelola Borobudur dan Prambanan juga akan tetap kita pertahankan karena keduanya strategis dari aspek komersialnya," katanya.
Sedangkan BUMN-BUMN yang tidak tergolong strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak maka akan dilakukan aksi pemegang saham.
"Di antaranya akan dilakukan divestasi, merger atau akuisisi. likuidasi atau diintegrasikan dengan BUMN-BUMN yang masuk kategori strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak," katanya.
Kebijakan "rightsizing" atau perampingan BUMN dinilai juga semakin relevan dan penting dalam efektivitas dan efisiensi pembinaan BUMN.
Menteri mengatakan, dari 140 BUMN yang ada, 22 BUMN terbesar di antaranya menguasai sekitar 90 persen dari aset, ekuitas dan penjualan, serta hampir 80 persen dari laba bersih seluruh BUMN. (kpl/rit)