Ia mengatakan itu kepada wartawan, menjawab pertanyaan tentang adanya penambahan jumlah kursi DPR RI dalam draf usulan pemerintah, dari 550 menjadi 560, yang juga mendapat dukungan sejumlah fraksi, termasuk Fraksi Partai Golkar.
"Tentang adanya usulan tambahan kursi DPR RI itu, harus dijelaskan pula hubungannya dengan peningkatan efektivitas dan apa yang menjadi ide dasar serta tujuan penambahan tersebut," kata Ferry Mursyidan Baldan.
Prinsip yang penting dalam penentuan kursi, lanjutnya, ialah, alokasi untuk setiap provinsi sekurang-kurangnya sama dengan perolehan pada Pemilu 2004.
"Hal ini setidak-tidaknya menegaskan, bahwa sistem yang dibangun memberi kepastian terhadap (keterwakilan) rakyat. Jika tidak, maka akan muncul protes, karena merasa diperlakukan tidak adil, katanya.
Ferry Mursyidan Baldan yang sehari-harinya bertugas di Komisi II DPR RI itu juga mempertimbangkan kemungkinan timbulnya kecemburuan apabila ada penambahan bagi suatu provinsi, sementara yang lain berkurang.
"Kan bisa muncul perasaan "kursi daerah saya diambil" oleh daerah lain," kata politisi senior Partai Golkar ini.
Kalaupun 'harus' menambah jumlah kursi DPR RI, menurut dia, hendaknya juga hanya untuk beberapa provinsi tertentu, seperti Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.
"Mengapa mereka? Karena pada Pemilu 2004 lalu, kursi dari daerah-daerah tersebut terkurangi. Hal itu dialami juga oleh Maluku. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), juga alami hal sama (penambahan), karena pada Pemilu 2004, masih menjadi bagian dari Sulawesi Selatan," katanya.
Ferry Mursyidan Baldan memaparkan, setidaknya dasar penghitungan jumlah kursi berbasis pada format NKRI dengan perbedaan kepadatan penduduk serta tujuan mengefektifkan DPR RI.
"Itulah yang harus menjadi dasar ketika hendak `menambah` jumlah anggota DPR RI," kata Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan. (kpl/dar)