Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Noor Nedi, Rabu (03/10), mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah, setiap balok timah yang diproduksi dan diekspor dikenai royalti tiga persen sedangkan harga permetrik ton balok timah mencapai US$14.000.
"Royalti masuk ke rekening Dispenda dari propinsi dan kabupaten penghasil. Kalau sekarang royalti triwulan II itu masih tertahan di Depkeu," ujarnya.
Pada triwulan I 2007, nilai royalti yang diterima daerah adalah sebesar Rp47,790 Miliar. Dana tersebut sudah masuk ke rekening daerah masing-masing dengan rincian 16% propinsi, 32% daerah penghasil, 32% dari non penghasil dan 20% tinggal di pusat.
"Harusnya pada Juli 2006 dana triwulan II sudah turun, tapi sepertinya hingga sekarang belum diterima daerah. Kita tidak tahu apa penyebab keterlambatan itu," ujarnya.
Untuk royalti timah Bangka Belitung dari 1996-2000 senilai Rp24 miliar hingga kini juga belum diterima. Pada saat itu Bangka Belitung masih menjadi bagian dari Provinsi Sumsel hingga royalti sebagian menjadi hak Sumsel.
Dalam kurun waktu 2000-2003, dana royalti yang masih tertahan di Departemen Keuangan sebesar Rp7 Miliar. Dana tersebut belum juga dicairkan tanpa alasan yang jelas.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Farid Effendi, menyatakan, ia mendukung pemerintah provinsi menyelesaikan royalti yang belum juga kunjung cair.
Bila sulit melobi pusat, ia menyarankan agar dibentuk tim dalam menyelesaikan royalti yang sangat berguna sebagai sumber PAD bagi propinsi dan kabupaten itu.
"Saya heran kenapa dana itu tertahan hingga sedemikian lama. Lantas bagaimana dengan bunga atas keterlambatan tersebut," ujarnya. (*/lpk)