< >

Dephub: Lion Air Masuk Kategori I

Jum'at, 05 Oktober 2007 13:15
Kapanlagi.com - Departemen Perhubungan mengumumkan, Lion Air hingga September tahun ini bersama 12 maskapai berjadwal dan non berjadwal di dalam negeri berhasil meraih kategori I.

Ke-12 maskapai tersebut, sebagaimana diumumkan Dephub dalam situsnya www.dephub.go.id pada 4 Oktober 2007, adalah enam pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 121 dan 135.

Pemegang AOC 121 berjadwal berkategori I terdiri enam maskapai yakni Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, Lion Mentari Airlines, Wings Air, Mandala Airlines dan Indonesia AirAsia.

Sedangkan, 14 operator berjadwal lainnya seperti AdamAir, Batavia Air dan Sriwijaya Air masih bertahan di kategori II.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, Dephub Budhi M. Suyitno ketika melakukan Ramp Check di Bandara Soekarno-Hatta (1/10) menyatakan, hingga Oktober ada tambahan tiga maskapai berkategori I yakni satu Mandala Airlines dan dua non-berjadwal, Airfast dan Premiair.

Namun, ketika mendampingi Menhub Jusman Syafii Djamal saat mengecek kesiapan Bandara Soekarno-Hatta untuk Angkutan Lebaran, Dirjen Budhi M.Suyitno membenarkan, masih ada beberapa maskapai lain yang juga masuk kategori I.

"Ada beberapa maskapai lainnya. Semua masih di meja saya. Secepatnya kita sampaikan lewat situs. Mungkin malam ini," kata Budhi singkat (4/10).

Untuk maskapai non-berjadwal, situs tersebut menyebutkan pemegang kategori I sebanyak enam operator yakni Airfast, Travira, IAT, Pelita Air Service, NUH dan Premiair. Sedangkan 21 operator lainnya adalah berkategori II.

Pengkategorian maskapai domestik ini dilakukan pemerintah sejak awal 2007, menyusul serangkaian kecelakaan moda transportasi udara saat itu.

Pemerintah juga berkeinginan agar hingga akhir 2008, semua maskapai domestik berkategori I dalam pemenuhan regulasi keselamatan penerbangan sesuai standar internasional baik pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 121 maupun 135.

AOC 121 mengacu pada peraturan keselamatan penerbangan organisasi penerbangan sipil (ICAO), khususnya untuk pesawat udara komersil atau berjadwal dengan penumpang berjadwal (komersil) di atas 30 orang.

Sedangkan AOC 135 adalah untuk pesawat udara carter atau non berjadwal dengan penumpang di bawah 30 orang.

Persaingan positif

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (INACA), Rusdi Kirana yang juga Dirut Lion Air secara terpisah, menyambut gembira keputusan pemerintah tersebut.

"Senang juga. Kami berharap ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada maskapai dalam menjalankan bisnisnya, khususnya terkait penegakan aturan keselamatan penerbangan," kata Rusdi.

Ia mengatakan, penilaian maskapai berdasarkan tingkat kepatuhan kepada standar keselamatan penerbangan ini menimbulkan persaingan positif di kalangan maskapai domestik.

"Ini persaingan positif," katanya yang ditemui di sela jamuan makan malam bersama Boeing Company dan puluhan kreditur Lion Air untuk pembelian 100 unit pesawat Boeing 737-900ER senilai 7 miliar dolar AS di Bali. (kpl/rit)