"Pasar murah boleh dilaksanakan kapan saja yang penting sebelum 15 Desember karena setelah itu tidak ada lagi pencairan dana dari kas negara," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pasar murah dijadwalkan digelar dua tahap, dua pekan sebelum Idul Fitri dan dua pekan sesudah Idul Fitri. Namun, penyelenggaraannya baru dimulai pekan ini karena menunggu pencairan dana dan payung hukum tata cara penyaluran minyak goreng bersubsidi berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:42/M-DAG/PER/10/2007.
Pemerintah menyediakan Rp25miliar untuk penyelenggaraan pasar murah minyak goreng bersubsidi.
Di pasar murah tersebut, masyarakat akan mendapatkan minyak goreng dengan harga lebih murah Rp2.500 per liter dengan jatah 2 liter untuk setiap Rumah Tangga Miskin (RTM).
"Tiga propinsi yang mulai menyalurkan hari ini (Senin, 8/10) adalah Lampung, Palangkaraya, dan Riau," ujarnya.
Tiga daerah lainnya yang akan menyusul dalam pekan ini adalah Yogyakarta, Bengkulu, dan Jawa Timur.
Pemda bekerjasama dengan perusahaan yang sanggup menyediakan dan menyalurkan minyak goreng pada masyarakat berpenghasilan rendah lewat pasar murah minimal 5.000 liter di setiap lokasi penyaluran.
Pemda juga yang menentukan penerima subsidi minyak goreng dengan membagikan kupon pembelian minyak goreng murah.
Perusahaan yang menyalurkan minyak goreng bersubsidi dapat mengajukan penggantian besaran subsidi kepada Departemen Perdagangan dengan melampirkan kuitansi dan berita acara verifikasi. (*/rsd)