Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Soedibyo di Bengkulu, Senin (22/10) menjelaskan, mulai H-7 hingga H+7 angka Lakalantas sebanyak 26 kasus dengan jumlah korban jiwa 16 orang.
"Kasus Lakalantas selama 14 hari sebelumnya (sebelumnya H-7 red) tercatat hanya tujuh kasus dengan korban meninggal dunia lima orang," kata Kapolda.
Jumlah Lakalantas H-7 hingga H+7 tahun ini, kata dia juga jauh meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2006 yang hanya 10 kasus dengan korban jiwa tiga orang.
"Sebagian besar kasus Lakalantas itu dialami para pengendara kendaraan roda dua," katanya.
Menurut Kapolda, peningkatan kasus Lakalantas tersebut tidak terlepas karena terus bertambahnya jumlah kendaraan roda dua di daerah itu. Pada 2006 sepeda motor di Bengkulu hanya 180 unit, kini bertambah menjadi 250 unit.
Ironisnya, pesatnya pertambahan sepeda motor itu tidak diimbangi dengan kesadaran hukum. Dari total 41 kasus Lakalantas selama satu bulan terakhir sebanyak 30 di antaranya korbannya tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari kondisi tersebut, kata dia sudah bisa ditarik kesimpulan kesadaran pemilik kendaraan terutama roda dua terhadap hukum masih rendah.
Selain tak memiliki SIM, para pengendara khusus roda dua juga sering melakukan pelanggan terhadap aturan lalu lintas lain termasuk tak mematuhi rambu-rambu yang ada.
Terkait dengan hal itu, ia mengaku telah memiliki kiat-kiat di antaranya kemungkinan pengurusan SIM itu disatukan dengan pengurusan pembelian kendaraan seperti STNK.
"Jadi dalam harga kendaraan itu sudah dimasukkan biaya pengurusan SIM, sehingga pembeli selain menerima STNK juga SIM, setelah itu baru kita lakukan pengetesan," katanya.
Langkah lainnya, melakukan sosialisasi pada masyarakat agar mematuhi semu aturan yang menyangkut lalu lintas serta menggelar operasi rutin penertiban. (*/boo)