< >

Desain PCCFT Minimalkan 'Opportunity Cost'

Selasa, 23 Oktober 2007 18:56
Kapanlagi.com - Sistem pajak penghasilan Pro Corporate Cash Flow Tax (PCCFT) pada perusahaan telekomunikasi dapat meminimalkan opportunity cost dan meningkatkan potensi penghasilan perusahaan serta mengurangi cost of taxation (biaya perpajakan).

Hal tersebut diungkapkan oleh Haula Rosdiana, dalam disertasinya yang berjudul "Menuju Sistem Pajak Penghasilan Pro Corporate Cash Flow Tax Untuk Mendorong Kemajuan Industri Telekomunikasi", untuk memperoleh gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, di kampus UI, Depok, Selasa.

"Hasil analisis menunjukkan prepaid tax tahun 2005, dari salah satu operator telekomunikasi yang go public, dapat memberikan penghasilan bunga sebesar Rp63,6 miliar atau meningkatkan potensi pendapatan perusahaan sebesar 6,38% dengan adanya penambahan sambungan telepon kabel atau nirkabel," katanya.

Bagi pemerintah, kata Rosdiana, PCCFT juga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), (berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan deviden dari peryertaan saham pada PT Telkom Tbk, dan PT Indosat Tbk), kontribusi Universal Service Obligasi (USO), penetrasi fasilitas telekomunikasi di pedesaan, teledensitas, dan membantu tersedianya lapangan kerja.

Untuk meminimalkan opportunity cost maka otoritas perpajakan di Indonesia perlu menerapkan Knowledge Management (data terintegrasi berbasis web) yang diharapkan dapat mengurangi potensi pajak yang hilang akibat ketidakmampuan administrasi untuk menarik pajak dalam industri telekomunikasi.

Selain itu untuk memberikan kepastian kepada pembayar pajak berkenaan dengan perlakuan pajak atas penghasilan yang terjadi dalam industri telekomunikasi.

Knowledge Management akan menghasilkan pajak penghasilan terkini dengan jenis-jenis transaksi baru yang terjadi dalam industri telekomunikasi.

Ia mengatakan pada umumnya penghasilan dari transaksi yang terjadi dalam industri telekomunikasi, misalnya international roaming, sewa sirkuit dan interkoneksi, lebih cenderung memenuhi karakteristik jasa teknik daripada royalti atau penghasilan sewa, dan penggunaan harta, karena kegiatan usaha untuk menyampaikan informasi tersebut berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri.

Rosdiana menyarankan kepada otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperkuat komite pengkaji yang dibantu oleh staf peneliti, untuk mengindentifikasi jenis-jenis transaksi yang ada dalam industri telekomunikasi serta menganalisa karakteristik penghasilan dari transaksi tersebut.

Menurut dia, disain PCCFT juga mempunyai kelemahan yaitu dapat mengganggu kebutuhan cash flow pemerintah pada tahun berjalan.

Hal ini terjadi pada masa transisi yaitu peralihan dari sistem yang ada pada saat ini menjadi sistem Pro Corporate Cash Flow Tax.

"Modifikasi disain PCCFT dapat dilakukan dengan cara antara lain membuat peraturan yang jelas dan tegas, menyederhanakan prosedur, mengurangi tarif efektif dan mengadopsi sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)," ujarnya. (*/rsd)