< >

Kuota Subsidi Migor Jateng Ditetapkan 1,6 Juta Liter

Rabu, 24 Oktober 2007 19:08
Kapanlagi.com - Kuota subsidi minyak goreng (migor) dari pemerintah pusat kepada masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang semula sebanyak 800 ribu liter meningkat dua kali menjadi 1,6 juta liter.

Kepala Subdin Perdagangan dalam Negeri, Didas Perdagangan Dalam Negeri, Edison Ambarura, di Semarang, Rabu, mengatakan, semula kuota subsidi migor hanya 800 ribu liter kemudian ditambah menjadi 1,6 juta liter.

Ia mengatakan, subsidi sebanyak 1,6 juta liter tersebut akan dibagikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Edison menyebutkan, setiap kabupaten kota mendapat jatah 40 ribu liter, kecuali Kabupaten Banyumas, Tegal, dan Pekalongan masing-masing 60 ribu liter, Kota Surakarta dan Kabupaten Pati masing-masing 80 ribu liter, dan Kota Semarang 100 ribu liter.

Selain memperhitungkan jumlah rumah tangga miskin di setiap kabupaten/kota, katanya, pembagian jatah subsidi itu juga memperhatikan populasi usaha kecil yang menggunakan bahan baku migor.

Menurut dia, harga migor bersubsidi di setiap kabupaten/kota bisa berbeda karena tergantung kepada harga pasaran di daerah setempat.

"Harga migor subsidi tergantung harga pasaran setempat dikurangi nilai subsidi sebanyak Rp2.500,00/liter," katanya.

Ia mengatakan, rencana awal subsidi migor akan dibagikan pada pada minggu pertama atau kedua bulan Ramadan 2007, namun tidak bisa terlaksana karena terkendala belum ada payung hukumnya.

Pada 5 Oktober 2007 dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.42/M-DAG/10/2007 tentang tata cara penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat dan dilengkapi dengan petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 75/BDM/KEP/10/2007 tentang petunjuk teknis penyaluran subsidi minyak goreng bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia berharap kepada kabupaten/kota di Jateng segera melaksanakan pasar murah dalam rangka subsidi minyak goreng tersebut. Subsidi tersebut tidak boleh digunakan untuk operasional maka kabupaten/kota harus menyediakan dana operasional pelaksanaan pembagian subsidi migor tersebut. (*/rsd)