< >

Spanduk Cagub/Cawagub Sulsel Bernada Provokatif Menyebar Sepanjang Jalan Kota Makassar

Senin, 29 Oktober 2007 20:20
Kapanlagi.com - Sejumlah spanduk pasangan Cagub/Cawagub Sulsel yang bernada provokatif menyebar pada sepanjang ruas jalan Kota Makassar yang dapat dijumpai pada 10 titik lokasi yang dianggap sangat strategis.

Penemuan Panwas Pilkada Makassar itu dilaporkan kepada Panwas Pilkada Sulsel, Senin di Makassar untuk segera ditindak lanjuti. Beberapa spanduk pasangan cagub/cawagub yang dinilai bernada provokatif seperti "Awas Istri Terlibat Proyek Rakyat Terjerat, Istri Berkuasa Rakyat Menderita, Jangan Dong Bu...., Saya Ini Profesor Sungguhan Bukan Karbitan Saya Berdarah-darah Mendapatkan Gelar Itu Maka Jangan Ragukan Kemampuan Saya" begitu beberapa isi spanduk tersebut.

Selain itu, ada pula tulisan spanduk pasangan calon tertentu yang bernada menyindir terhadap pasangan calon lain seperti 'Kenapa Pilih Pemimpin Pulang Pagi, Mohon Doa Restu Supaya Yang Sehat, Muda dan Cerdas Menjadi Pemimpin Sulsel.'

Anggota Panwas Sulsel yang membidangi pelanggaran Pilkada, Ucok Lasdin Silalahi mengkhawatirkan spanduk tersebut dapat mengundang reaksi masing-masing tim sukses pasangan calon yang merasa keberatan dengan isi tulisan spanduk itu.

Sebab konflik Pilkada tidak dapat dipungkiri bila masing-masing dari tim sukses pasangan calon ini, tidak dapat menahan diri sehingga membuat situasi Sulsel menjadi kurang kondusif.

Bukan hanya itu saja, tetapi kampanye pasangan calon ini pun sering saling menyindir untuk menjatuhkan lawan politiknya dalam Pilkada 5 November mendatang kendati diakui saat berkampanye, secara kongkrit tidak menyebutkan nama kandidat.

Dalam surat Panwas Sulsel yang dilayangkan kepada KPUD provinsi, meminta kepada penyelenggara Pilkada ini untuk memberikan teguran kepada pasangan calon Amin Syam/Mansyur Ramly dan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang untuk berkampanye dengan tidak melontarkan kalimat-kalimat yang cenderung merugikan pasangan calon lain.

Sebab metode seperti itu, sama halnya mengajarkan rakyat untuk bertindak secara kurang cerdas dalam menentukan pilihannya saat Pilkada.

Selama masa kampanye, Panwas Pilkada telah menerima sebanyak 14 pelanggaran Pilkada baik yang dilakukan langsung masing-masing pasangan calon maupun juru kampanye kandidat. Sebagian besar pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administratif yang penyelesaiannya akan ditangani KPUD Sulsel.

Sedangkan pelanggaran dalam bentuk pelanggaran pidana umum, baru satu perkara yang sedang diproses pihak penyidik kepolisian yakni pelanggaran berupa pelibatan anak dibawah umur dalam berkampanye serta adanya salah seorang juru kampanye pasangan kandidat tertentu yang menghina calon lain.

Pelanggaran Pilkada tersebut dilaporkan lebih banyak berasal dari Kabupaten Wajo dan Kabupaten Pangkep yang sifatnya berupa pelanggaran administrasi seperti tidak tercantumnya juru kampanye dalam daftar jurkam yang diserahkan ke KPUD Sulsel. (*/lpk)