KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
"KD tercatat masih memiliki hutang kepada pihak yayasan sebesar lima jutaan lebih lah. Hutang itu terdiri dari biaya pembinaan yang belum dibayarkan sejak Juli 2006," kata kuasa hukum Roro, Syahrir usai lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/10).
Sidangnya sendiri beragendakan penyerahan berkas replik dari pihak Roro. Selain belum membayar uang pembinaan, dalam replik yang berjumlah lima halaman itu disebutkan, penyanyi yang akrab dipanggil KD ini belum mengembalikan suster yang bernama Paryanti.
"Kita juga mempermasalahkan, mengapa Krisdayanti tak mau mengembalikan Paryanti ke Yayasan. Padahal selama ini dia telah melanggar perjanjian," kata Roro.
Seperti diketahui, kasus Roro-KD bergulir sejak Juli lalu. Roro menyalurkan tenaga babysitter untuk KD, namun babysitter yang disewa diva pop ini minggat lantaran diduga dianiaya.
Roro meminta pertanggungjawaban KD, dan mengajukan tuntutan pada KD dengan tuduhan mempekerjakan anak asuhannya tanpa sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya. (kpl/fia)
Lihat Profil: Krisdayanti, Anang Hermansyah, Roro Rahmawati
Tag: Perseteruan Selebritis