< >

Menperin Minta Penegak Hukum Selidiki Impor Tabung Konversi

Kamis, 01 November 2007 15:23
Kapanlagi.com - Menperin Fahmi Idris meminta aparat penegak hukum menyelidiki masuknya impor tabung gas ukuran tiga kilogram di tengah industri tabung dalam negeri berupaya memenuhi kontrak untuk program konversi minyak tanah ke gas.

"Saya minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi, dan kejaksaan, untuk menyelidiki itu (impor tabung gas)," ujar Fahmi, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penyelidikan lebih lanjut mengenai masuknya impor tabung oleh PT Global Pasific Energy itu perlu dilakukan mengingat wacana impor tabung gas oleh Pertamina sebagai penanggung jawab pengadaan tabung dan kompor gas untuk konversi baru dilakukan pada 26 Oktober 2007.

Namun, pada tanggal 27 Oktober 2007 impor tabung gas ukuran tiga kilogram tersebut sudah masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, dengan logo Pertamina.

Oleh karena itu, Fahmi menengarai pernyataan atau rencana Pertamina mengimpor tabung gas untuk program konversi itu sudah "dibocorkan" sejak 1,5 bulan yang lalu, karena biasanya proses pemesanan sampai kedatangan memakan waktu sekitar 1,5 bulan.

Ia mengaku jengkel dengan PT Pertamina karena tidak mengutamakan penggunaan produksi industri dalam negeri, di tengah upaya pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan (pro growth, pro job, dan pro poor).

"Kenapa Pertamina hobi betul impor. Jadi seolah-olah Pertamina melihat kapasitas industri dalam negeri tidak mampu. Itu yang mengesalkan hati saya. Apalagi itu (impor tabung gas) bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003 (tentang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah)," ujar Fahmi.

Lebih jauh menanggapi telah masuknya impor tabung gas ukuran tiga kilogram yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk program konversi tersebut, Fahmi mengatakan dengan tegas menolak tabung impor tersebut dipakai dalam program konversi.

"Pokoknya barang tersebut ditolak. Mau diekspor lagi atau mau dikemanakan (terserah), pokoknya ditolak (masuk program konversi)," ujarnya.

Ia mengakui impor tabung tidak dilarang, namun dalam konteks pengadaan tabung dan kompor gas oleh pemerintah dalam program konversi, pemakaian tabung impor tidak dibenarkan, apalagi sudah disepakati penggunaan tabung dalam negeri.

Fahmi mengatakan saat ini sudah masuk sekitar tiga juta tabung gas impor dari China di Indonesia dari rencana impor empat juta tabung gas, yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dipasok dalam program konversi.

"Saya dengan Dirjen Bea Cukai (Anwar Supriyadi) terus menerus berkoordinasi, jangan sampai tempat tertentu ditembus," ujarnya. (kpl/rit)