Jumlah Menara Telekomunikasi di Sumut Lebihi Rekomendasi

Kapanlagi.com - Jumlah bangunan menara telekomunikasi di Sumatera Utara diperkirakan sudah di atas rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah itu yang masih sejumlah 1,001 menara.

"Perkiraan itu mengacu pada laporan 200 dari 385 kecamatan di Sumut yang melaporkan bahwa sudah ada 700 menara yang beroperasi di daerah mereka," kata Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Sumut, Eddy Syofian, usai pertemuan Gubernur Sumut Rudolf M Pardede dengan perusahaan operator dan dua provider di Medan, Kamis.

Pertemuan itu dilakukan gubernur untuk mempertegas sikap Pemprov Sumut melaksanakan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pendirian dan Penataan Menara Telekomunikasi, Menara Penyiaran dan Menara Telekomunikasi Khusus di Pemprov Sumut yang dikeluarkan 12 Februari 2007.

Di Sumut, ada 10 perusahaan operator yang beroperasi dari 14 operator yang sudah beroperasi di Indonesia.

Mengacu pada data banyaknya menara yang beroperasi tanpa rekomendasi itu dan termasuk keluhan warga atas menjamurnya menara tersebut dengan berbagai dampak negatifnya, maka Pemprov Sumut mengeluarkan Pergub No 2 tahun 2007 tertanggal 12 Februari 2007 yang di dalamnya ada ketentuan tentang pembangunan menara bersama, katanya.

Menurut dia, MoU Pemprov Sumut dengan dua provider yang dipercaya melaksanakan pembangunan tower milik operator telekomunikasi itu masing-masing PT Radkom Multireka Pratama dan PT Solusi Tunas dilaksanakan Desember 2007.

Dalam pasal 9 Pergub itu disebutkan, penyelenggaraan jasa pelayanan/provider adalah badan hukum milik Pemda Prov Sumut yang bekerjasama dengan Pemko/Pemkab atau perusahaan lainnya yang dinilai layak untuk melaksanakan kegiatan itu dan atau badan hukum lain yang dapat menyediakan layanan menara bersama.

Sesuai Pergub itu, menara telekomunikasi dan antena telekomunikasi yang dipasang di atas gedung dan di dalam gedung harus seizin Gubernur Sumut dan atau Pemkab/Kota di Sumut serta dilengkapi dengan perizinan frekwensi yang berlaku, katanya.

Sesuai Pergub itu juga, setiap pendirian menara telekomunikasi dan menara penyiaran di kawasan keselamatan operasi penerbangan wajib mendapat rekomendasi ketinggian menara yg dikeluarkan Dinas Perhubungan.

"Dengan dilaksanakannya MoU Pemprov Sumut dengan dua provider itu, maka pembangunan menara bersama milik operator bisa juga segera dilaksanakan," kata Eddy Syofian.

Gubernur Sumut, Rudolf M Pardede menegaskan, Pergub itu dibuat untuk berbagai kepentingan khususnya untuk kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan warga atas pembangunan menara telekomunikasi di Sumut.

Dengan pembangunan tower bersama yang dibangun dua provider itu, misalnya, kata dia, Pemprov Sumut dan Pemko/Pemkab tempat dibangunnya menara akan memperoleh pendapatan mulai dari retribusi izin pendirian menara hingga dana sumbangan provider yang disebut sumbangan pihak ketiga.

Dengan PAD yang lebih besar itu, maka pembangunan di masing-masing daerah bisa lebih meningkat.

Keuntungan lain, kata gubernur, adalah kemungkinan besar bisa terbebasnya lebih cepat 4.000 daerah di Sumut yang masih blank spot.

"Dengan perizinan dan pengawasan ketat dan terpadu, pembangunan menara telekomunikasi bisa diarahkan ke daerah yang blank spot,Atau uang dari pendapatan izin menara bisa diperuntukkan membangun jaringan telekomunikasi di daerah itu," kata gubernur. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com