< >

Indonesia Siap Adukan Korea ke WTO Terkait Kantong Semen

Kamis, 01 November 2007 23:49
Kapanlagi.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan akan mengadukan Korea ke Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO jika dalam pembuktian tuduhan dumping kantong semen terjadi ketidakadilan.

"Jika dalam proses investigasi (dumping) ada ketidakadilan maka kita akan bawa lagi ke DSB WTO," katanya di Jakarta, Kamis.

Mendag menyatakan, hal itu terkait rencana industri kantong semen Korea yang sedang menyiapkan tuduhan dumping.

"Kita akan pelajari dulu tuduhannya. Tuduhan yang lalu kita sudah buktikan itu tidak benar, dan kita akan hadapi sesuai instrumen hukum perdagangan international," tambahnya.

Meski tuduhan dumping kantong semen oleh Korea belum secara resmi diajukan, namun Departemen Perdagangan telah mengajak pengusaha untuk mengantisipasi tuduhan dumping kertas semen oleh Korea Selatan.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Martua Sihombing memperkirakan petisi dumping resmi akan keluar dalam pekan ini.

"Kalau datang kuesionernya, pengusaha harus merespon baik yang ekspor mau pun tidak. Yang tidak ekspor pernyataan bahwa tidak ekspor agar tidak dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD)," katanya.

Dengan menjawab kuesioner dari otoritas dumping Korea (KTC), maka pengusaha akan terhindar dari tuduhan tidak kooperatif yang berakibat pengenaan BMAD tinggi.

Meski demikian, lanjut dia, pemerintah telah mulai melakukan pengumpulan data untuk mengantisipasi jika tuduhan tersebut resmi keluar.

"Atase perdagangan kita di Korea juga sedang mengumpulkan data-data dari importir, termasuk menghitung pangsa pasar kertas semen Indonesia di Korea," tambahnya.

Selama ini, pemasok kertas semen ke Korea hanya dua negara yaitu Cina dan Indonesia. Dari 15 produsen kertas di Indonesia hanya 6 yang memproduksi kertas semen dan tiga perusahaan saja yang melakukan ekspor.

Martua mengingatkan pengusaha untuk tidak hanya melakukan ekspor dengan harga FOBB (Free On Board/di pelabuhan muat).

"Pengusaha harus tahu harga jual di sana (di negara tujuan) juga, siapa tahu penjual di sana yang banting harga," katanya.

Sebelumnya, Korea menuduh Indonesia melakukan dumping kertas terhadap 16 jenis produk yang diekspor ke negara ginseng itu.

Produk kertas yang dikenakan BMAD antara 2,8%,38,22% itu antara lain jenis kertas berlapis (glossy paper) dan tidak berlapis yang digunakan untuk menulis, mencetak, dan tujuan grafis lainnya serta kertas karbon.

Namun Korea dinyatakan telah melakukan kesalahan prosedur dalam membuktikan tuduhannya dan diminta untuk mencabut pengenaan BMAD yang telah berlangsung selama 4 tahun.

Hingga kini, Korea belum mencabut pengenaan BMAD tersebut dan Indonesia berhak melakukan retaliasi (tindakan balasan) jika hal itu terus berlangsung. (*/rsd)