"Kalau melihat penjelasan dalam prospektus kali ini soal JORR seksi S sudah sesuai dengan berita acara mengenai penyelesaian kasus ruas tersebut," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Hisnu Pawenang di Jakarta, Jumat.
Hisnu mengatakan, dalam prospektus PT Jasa Marga secara jelas menyebutkan bahwa perseroan tetap menjadi penyelenggara JORR seksi S sampai seluruh kewajiban dalam ruas tersebut selesai.
Dalam prospektus tersebut, PT Jasa Marga secara tegas menyatakan bahwa perseroan telah menyelesaikan utang pemegang konsesi lama dari JORR seksi S berdasarkan perjanjian restrukturisasi dengan PT PPA dan kreditur JORR seksi S lainnya sebesar Rp522 miliar.
Kemudian pada bulan Juni 2005 bersamaan dengan ditanggungnya kewajiban pemegang konsesi JORR seksi S sebelumnya, Menteri PU mengeluarkan keputusan memberikan perseroan wewenang menyelenggarakan jalan tol tersebut sampai seluruh kredit dilunasi.
Setelah kredit sindikasi dilunasi pemerintah akan menentukan kemudian pengelolaan JORR seksi S sesuai putusan MA.
PT Jasa Marga juga menyebutkan bahwa terkait dengan pembayaran utang tersebut, perseroan telah menerbitkan obligasi II dengan jangka waktu 15 tahun.
Hisnu mengatakan, pada bulan Juni 2006 perseroan membuat risalah rapat dengan BPJT yang menyatakan bahwa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk JORR seksi S akan dibuat secara tersendiri dengan masa penyelenggaraan selama 15 tahun terhitung sejak 1 Januari 2006 atau sampai dengan seluruh kredit dari kreditur sindikasi JORR seksi S lunas.
Terkait dengan pernyataannya di sejumlah media massa terkait JORR seksi S, Hisnu mengatakan tidak ada maksud untuk membingungkan masyarakat.
"Saya minta media menulis secara hati-hati. Jangan diputar-putar," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah media massa menyebutkan pernyataan Hisnu yang mengatakan prospektus terkait JORR seksi S harus dikoreksi karena PT Jasa Marga mendapat konsesi atas ruas tersebut selama 15 tahun.
Padahal yang sebenarnya PT Jasa Marga tidak mendapat konsesi selama itu. Perseroan hanya diberi kesempatan pemerintah untuk melunasi utang kreditur terhadap ruas tersebut, jelasnya. (*/rsd)