PT BBJ Bekukan Status GFB
Kapanlagi.com - PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Graha Finesa Berjangka (GFB), terhitung 31 Oktober 2007. Pembekuan SPAB terhadap GFB, menindaklanjuti hasil pemeriksaan Tim Audit BBJ dalam mengevaluasi rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi Peringatan Keras yang telah diberikan oleh BBJ kepada pialang tersebut beberapa waktu lalu dan sanksi yang sama dari Bappebti. Tim Audit BBJ seperti dalam siaran pers yang diterima, Jumat (02/11), menemukan GFB terbukti melakukan beberapa tindakan pelanggaran mendasar. Diantaranya, GFB menggunakan periklanan lowongan kerja di berbagai media massa yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk menjaring nasabah. GFB memberi iming-iming profit yang menarik minat prospek nasabah. Misalnya dengan menyampaikan Account Ledger milik nasabah lama yang tidak menginformasikan data keuangan secara lengkap tanpa penjelasan adanya perhitungan Floating dan Equity sebagai jumlah dana nasabah sesungguhnya. GFB melakukan pelanggaran berat yang berulang (mengabaikan rekomendasi perbaikan atas sanksi Peringatan Keras dari BBJ & Bappebti) dan pelanggaran-pelanggaran Berat yang Baru, serta mengabaikan prinsip-prinsip Know Your Customer . Terdapat sejumlah itikad tidak baik dengan adanya kebijakan internal yang ditengarai berasal dari para “Tenaga Ahli/ Overseas Consultant”, tenaga kerja yang direkrut langsung oleh Direksi perusahaan. Ada upaya kesengajaan, GFB menghilangkan dan menukarkan data di dalam laporan posisi keuangan dan transaksi nasabah per tanggal tertentu (Marking Card) guna menghindari terdeteksinya sejumlah nasabah yang mendapat mekanisme transaksi lebih istimewa dibanding nasabah lainnya oleh Tim Audit BBJ. Kegiatan perusahaan khususnya di kantor cabang GFB di Gedung BNI 46-Jakarta, dikendalikan oleh perusahaan Pialang Berjangka Anggota Bursa lainnya (bukan oleh perusahaan). (ssn/rsd) |