Mereka ditangkap bersama dengan seorang Singapura yang berdagang subuteks dan heroin, demikian Channel News Asia seperti dikutip ANTARA di Batam, Sabtu (03/11).
Dalam operasi 1-2 November, NCB menemukan 294 tablet subuteks 15, dan 8 gram heroin.
Hasil operasi itu terbanyak berasal dari penyelundupaan di tempat tinggal orang Singapura di lantai 6, blok 406 Jalan Tampines 41.
WN Singapura tersebut berusia 30 tahun dan mendapat pasokan dari Indonesia, sedang dua WNI yang diduga menjadi kurir, masing-masing berusia 21 tahun dan 24 tahun.
Kasus narkotika senilai S$39.000 itu dan menjadi terbesar kedua dalam tahun ini.
Sekretaris I Bidang Penerangan KBRI Singapura Widya Rahmanto ketika dikonformasi dari Batam Sabtu malam menyatakan masih mencari informasi mengenai jatidiri kedua WNI tersebut. (*/lpk)