"Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) VLCC terhadap Laks (panggilan akrab Laksamana Sukardi) itu, adalah berdasarkan pengusutan dalam mempelajari dokumen-dokumen dan mendengarkan keterangan-keterangan pihak-pihak terkait, saksi-saksi mantan Komisaris dan Direksi PT Pertamina, juga mereka yang masih aktif di jajaran direksi maupun mantan Menneg BUMN," tutur Gayus Lumbuun kepada ANTARA.
Ia mengatakan itu, setelah Laks akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dua hari silam dalam kasus tersebut.
"Mengapa kesimpulan Pansus menunjuk Laks sebagai yang paling bertanggung jawab, karena yang bersangkutan sebagai pembuat kebijakan (policy maker)," lanjut Gayus Lumbuun.
Berdasarkan pemahaman hukum perusahaan, lanjutnya, organ perseroan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Direksi.
"Nah, kedudukan Laksamana Sukardi sebagai Menteri Negara (Menneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewakili negara satu-satunya pemegang saham Pertamina dan sebagai Komisaris Utama," ungkapnya lagi.
Dalam posisi seperti itu, kata Gayus Lumbuun, Laks menjalankan dua peran.
"Dengan peran strategis seperti itu, Direksi hanya menjalankan apa yang telah ditentukan," katanya.
Sedangkan posisi Kejagung sebagai lembaga penegak hukum, menurut Gayus Lumbuun, mempunyai kewenangan yang berdasarkan hasil penyidikan dapat saja menentukan orang-orang lain terkait dengan pelanggaran hukum dalam kasus ini. (*/lpk)