"Semua mereka itu adalah napol mantan anggota GAM Aceh yang kini masih ditahan dan mereka harus segera dibebaskan," kata Koordinator FKTNA Tgk Iswadi Jamil di Banda Aceh, Sabtu (03/11).
Hal itu dikatakan terkait kunjungan FKTNA bersama perwakilan komisi A DPR Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Suka Miskin Jawa Barat, LP Cipinang dan Departeman Hukum dan HAM (Dephukham) beberapa waktu lalu.
Kesembilan napol mantan anggota GAM yang kini masih ditahan itu masing-masing T. Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas, Ibrahim Hasan, Nurdin, Dinan Subardiman, Iwan Setiawan, Zul Ramli, Hamdani dan Mahyuddin.
"Dari hasil pertemuan kami dengan Kepala LP Cipinang dan Kepala LP Suka Miskin mereka mengatakan kalau tahanan yang kini mendekam di lapas adalah GAM serta pihaknya siap membantu proses administrasi pemulangan," kata Tgk Iswadi Jamil.
Selain itu, perwakilan FKTNA juga bertemu dengan Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Dephukham Mashudi untuk memverifikasi status para tahanan yang sedang menjalani hukuman.
Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Dephukham meyakini tahanan tersebut adalah GAM dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti masalah ini kepada Menteri Hukum dan HAM, jelasnya.
Wakil FKTNA Tgk Musni bin Musa mengatakan, berdasarkan MoU Helsinki, seluruh tapol dan napol mantan GAM akan dibebaskan 15 hari setelah penandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, 15 Agustus 2005.
Untuk itu, katanya, FKTNA mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk secepatnya memulangkan tapol/napol Aceh sambil menunggu proses pembebasan lebih lanjut.
Program Koordinator Program Inter Peace Aceh Fahrur Razi menyatakan akan terus memantau proses pemulangan tapol/napol Aceh yang kini ditahan di sejumlah penjara di Sumatera dan Jawa.
"Kita mengharapkan seluruh elemen yang terkait dengan proses reintegrasi Aceh untuk dapat membantu proses pembebasan tapol/napol Aceh yang kini diupayakan FKTNA," katanya. (*/lpk)