"Perbuatan yang dilakukan para pembalak liar belakangan ini semakin menjadi-jadi, tidak hanya merugikan negara, juga beresiko menyebabkan banjir karena hutan jadi gundul, serta mengancam kehidupan binatang langka badak bercula satu," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Masyarakat Banten Selatan (FPMBS), Djenal di Pandeglang, Minggu.
Ia menilai masih maraknya kasus pembalakan liar di Pandeglang menandakan bahwa kinerja penegak hukum belum maksimal, padahal perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sampai saat ini, kata Djenal, pelaku pembalakan liar di TNUK belum ada yang diproses secara hukum hingga ke meja pengadilan, bahkan kegiatan illegal logging di TNUK terus berlanjut dan diperkirakan kerusakan hutan sudah mencapai lebih 1.000 hektare.
"Saya prediksikan empat tahun mendatang warga Kecamatan Sumur dan Sobang bisa terancam bencana alam, jika kasus ini terus berlanjut dan para pelakunya tidak diproses secara hukum," katanya.
Akibat kerusakan hutan itu, saat ini warga sekitar Kecamatan Sumur dan Sobang mulai terancam kesulitan air bersih. "Dari dulu warga sekitar TNUK tidak terjadi kelangkaan air bersih, namun kali ini mengalami kesulitan," katanya.
Sementara itu Nurdin (45), warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, mengatakan, pelaku pembalakan liar dan aparat ikut bermain dalam perusakan hutan di TNUK.
"Semestinya, aparat hukum dan instansi terkait menindak tegas jika mereka pelaku pembalakan liar," katanya. (*/lpk)