Wartawan Makassar Diduga Terlibat Perdagangan Anak
Kapanlagi.com - Dua orang wartawan tabloid di Makassar diduga terlibat perdagangan anak di bawah umur, setelah Sat Reskrim Polwiltabes Makassar mengungkap kasus tersebut Sabtu (3/11) sekitar pukul 23.25 Wita.Data yang diperoleh ANTARA di Mapolwiltabes Makassar hingga Minggu dini hari waktu setempat, polisi yang sedang melakukan penyamaran setelah mendapat informasi dari masyarakat, melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kota Makassar. Polisi langsung meringkus dua wartawan tabloid yakni Maksimus Mutiara (wartawan Komando) dan Hariani (wartawan Barata) bersama seorang penadah dan membawanya ke Polwiltabes Makassar. Di tempat kejadian perkara, Hariani yang didampingi Maksimus sedang menggendong seorang bayi laki-laki bernama Stefen Ronaldo Rumbia, berusia sekitar empat bulan, yang rencana keduanya akan memberikan bayi itu melalui Alex untuk dikirim ke Jakarta. Hariani yang diintrograsi penyidik selalu memberikan jawaban yang bertele-tele membuat polisi menjadi kebingungan. Namun pengakuan Hariani, jika dirinya tidak tahu menahu jika ada transaksi penjualan anak. Karena saat mengambil anak itu dari neneknya Dg Kenna, Hariani hanya disuruh untuk mengantarkan bayi tersebut. Dimana ibu dari bayi itu berada di Biak, Papua. Sebagai tanda bukti bayi yang dijual dengan harga Rp35 juta itu, Alex memberikan dua kwetansi yang dibubuhi materai masing-masing 6000 yang telah siap ditandatangani oleh dua wartawan itu dengan nilai sebesar Rp15 juta dan Rp20 juta dengan isi keterangan penyerahan anak kepada Soni dengan imbalan tersebut. Sementara Dg Kenna diberi imbalan sebesar Rp1 juta sebagai biaya perawatan bayi tersebut. Dari kejadian itu, polisi telah menyita barang bukti berupa telepon genggam, pakaian bayi, kwatansi transaksi penjualan bayi, dan kartu kredit. Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Richard M Nainggolan kepada ANTARA di Mapolwiltabes Makassar mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan-jaringan yang dilakukan oleh para pelaku. Dalam kasus ini, kata Richard sepanjang tahun 2007 ini tercatatat empat kasus perdagangan anak dibawah umur, sebagian pelakunya telah dicebloskan ke dalam tahanan. (*/lpk) |