< >

Pencatut Nama Pejabat Kaltim Ditangkap

Jum'at, 09 November 2007 19:56
Kapanlagi.com - Maulana Rachim (41), tersangka pencatut nama sejumlah pejabat di Kaltim, ditangkap polisi Polresta Balikpapan, Jumat (9/11). Menurut Kapolresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Gde Sugianyar Dwi Putra, tersangka Maulana mencatut nama beberapa pejabat guna menyelenggarakan seminar yang diduga fiktif.

"Di antara pejabat Kaltim yang dicatut namanya yaitu Kapolda Kaltim, Pangdam VI/Tanjung Pura, Wali Kota Bontang, termasuk saya juga," kata Gde Sugianyar.

Tertangkapnya Maulana berawal dari beberapa laporan yang masuk Polresta Balikpapan, terutama dari perusahaan-perusahaan yang ada di Balikpapan yang menanyakan kebenaran mengenai kerja sama Pemkot, Polresta Balikpapan dengan Yayasan Insan Cita.

"Soal adanya seminar Satuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana (Satlak PB), tersangka Maulana bertindak sebagai penyelenggara dengan menggunakan nama Yayasan Insan Cita," jelasnya.

Di antara yang diminta sumbangan yakni PT PLN (Persero), sementara beberapa perusahaan diwajibkan mengirimkan wakilnya satu orang untuk mengikuti seminar fiktif ini, dengan membayar Rp100 ribu per orang.

"Akhirnya kita mencoba mencari kebenaran, mengenai perihal seminar fiktif ini, dan tersangka tertangkap manakala anggota kita melakukan penyamaran untuk mengikuti seminar ini," kata Kapolresta.

Menurut keterangan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan pertokoan di Klandasan, Balikpapan Selatan dan mengaku baru tinggal di Balikpapan selama dua bulan ini dari Makassar.

Tersangka ini tidak memiliki tempat tinggal dan tiap malam tidur di pos polisi yang ada dekat kawasan pertokoan Klandasan.

Saat ditanya wartawan, tersangka Maulana melaksanakan aksinya sendirian dan menurut pengakuannya ia adalah lulusan Fakultas Sastra (S-1) Universitas Hasanuddin, Makassar.

Tidak hanya itu tersangka ini juga mengaku sebagai anggota PWI Cabang Makassar dari mingguan Tegas.

"Dari hasil pencarian dana untuk seminar fiktif, tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp2 juta dari para donatur," kata Gde Sugianyar.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa beberapa undangan yang akan dikirimkan kepada sejumlah perusahaan serta sebuah spanduk.

"Akibat perbuatannya tersangka terjerat ancaman pasal penipuan," kata Kapolresta. (kpl/dar)