"Pada tanggal 24 Oktober 2007 lalu, kita telah mengirimkan surat ke Dephub yang berisi tentang sejumlah bangunan dan menara di Medan yang melanggar KKOP Bandara Polonia," kata Kepala Administrator Bandara Polonia Medan, Yuli Sudoso, di Medan, Selasa.
Sebelumnya, terungkap bahwa bangunan gedung Hotel JW Marriott dan Cambridge Condominium di Medan telah memiliki ketinggian 90 meter lebih, yang berarti melebihi rekomendasi izin yang diberikan Dephub maksimal 51 meter terhadap kedua bangunan itu.
Rekomendasi ketinggian itu, kata Yuli, telah dilebihkan sekitar enam meter, karena struktur tanah kedua bangunan gedung itu dan sejumlah bangunan lainnya lebih rendah dari letak bandara, namun masih masuk dalam zona KKOP.
Sementara itu, Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 18 tahun 1991 tentang KKOP Bandara Polonia menyatakan, ketinggian gedung atau menara di daerah itu maksimal 45 meter pada radius empat kilo meter dari landasan pacu bandara yang memiliki panjang 2.900 meter dan lebar 45 meter.
Menurut dia, saat ini ketinggian dua bangunan yang terletak di inti Kota Medan itu, kembali dibahas di Dirjen Perhubungan Udara Dephub karena berkaitan dengan keselamatan penerbangan dan penegakkan hukum.
Namun kapan masalah ini diputuskan, Administrator Bandara Polonia tidak dapat menentukan. "Kita tidak tahu kapan masalah ini diputuskan, tapi yang jelas kita telah menjalankan tugas kita di daerah," katanya.
Bandara Polonia sendiri terletak pada daerah yang sangat sempit, dimana di Selatan landasan pacu terdapat lereng Pengunungan Sibayak dan Bukit Barisan dengan cuaca yang buruk, karena sering berubah. Sedangkan di sisi Utara landasan terdapat banyak bangunan gedung tinggi.
"Untuk itu, percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara Kuala Namu diharapkan bisa menjadi solusi dari permasalahan bangunan gedung tinggi di Medan," katanya menambahkan. (kpl/rit)