< >

Tjahjo: Dulu Bantuan Dana Untuk Bahas UU Diperbolehkan

Selasa, 13 November 2007 15:59
Kapanlagi.com - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Tjahjo Kumolo mengemukakan, adanya bantuan dana dari mitra kerja DPR untuk pembahasan RUU pada periode DPR yang lalu bukan sesuatu yang dilarang sama sekali tetapi diperbolehkan sepanjang tidak menyalahi UU.

"Partisipasi bantuan dana dari mitra kerja pada DPR dulu memang sesuatu yang diperbolehkan. Tetapi untuk sekarang memang hal itu tidak diperbolehkan lagi," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.

Tjahjo menjelaskan, pihaknya telah memanggil mantan anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP. Semua menolak dugaan menerima dana dari Bank Indonesia (BI) untuk membahas RUU. "Kita sudah meminta klarifikasi secara internal, mereka tidak mengakui menerima dana dari BI," katanya.

Menurut Tjahjo, dugaan mereka menerima dana dari BI juga tidak akurat. "Kalau dituduh mereka menerima dana itu ketika di Panja RUU, ternyata anggota yang diduga itu tidak pernah menjadi anggota Panja. Itulah sebabnya tuduhan seperti itu tidak mereka akui," katanya.

Tjahjo mengemukakan, pemanggilan oleh BK dan KPK terkait dugaan aliran dana dari BI ke DPR sebaiknya tidak hanya ditujukan kepada anggota DPR periode 1999-2004 yang yang saat ini masih melanjutkan masa baktinya hingga tahun 2009 tetapi juga kepada mantan anggota Komisi IX. Semua harus diperiksa, baik pejabat BI maupun mantan pejabat BI, termasuk Anwar Nasution yang ketika itu menjabat Deputi Senior Gubernur BI.

Hal senada disampaikan Penasihat FRaksi PPP Chozin Chumaidy. "Semua harus diperiksa, termasuk anggota Fraksi PPP. Juga kepada pejabat dan mantan pejabat BI," katanya.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Gayus Lumbuun mengemukakan, BK DPR sedang merencanakan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait kucuran dana dari BI ke DPR periode 1999-2004. "Kami telah memanggil pengadu pada 9 November. Kamis ini kita akan undang Kabag dan Kasubag Sekretariat Komisi IX DPR periode yang lalu diharapkan mereka bisa memberi informasi mengenai rapat-rapat yang dilakukan dan notulen rapat," katanya.

Pihak teradu akan dipanggil pada urutan terakhir sekaligus kesempatan untuk membela diri. "BK akan memanggil siapa saja yang dianggap perlu memberi keterangan terkait, baik warga masyarakat, pejabat negara, pejabat pemerintah mana saja. BK akan memperluas proses pengusutan tidak hanya anggota DPR dan mantan anggota DPR tetapi juga masyarakat lain," katanya.

BK DPR tidak pernah menyampaikan kepada publik mengenai siapa yang diadukan. "Kami tidak menyebut orang," katanya. (*/cax)