< >

BPOM Upayakan Hukuman Lebih Berat Bagi Pemalsu Obat

Selasa, 13 November 2007 18:21
Kapanlagi.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan pihaknya akan mengupayakan pemberian hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemalsuan obat. "Saya sudah menghubungi Jampidum. Nanti akan difasilitasi supaya tindakan yang selama ini digolongkan tindak pidana ringan ini bisa dimasukkan ke tindak pidana penting sehingga hukumannya lebih berat," katanya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/11).

Menurut dia, selama ini tindak pidana yang terkait dengan obat dan makanan selalu dikenai hukuman ringan seperti hukuman percobaan atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Ia menjelaskan hal itu terjadi karena meskipun ada beberapa ketentuan yang bisa menjerat terdakwa dengan hukuman berat seperti undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen namun masih ada undang-undang tentang ordonansi obat keras tahun 1949 yang hanya menjerat pelaku dengan hukuman ringan.

Undang-undang ordonansi obat keras tahun 1949 yang dibuat pada zaman Belanda hanya memberikan hukuman seberat-beratnya denda 5.000 gulden dan menurut pengadilan kita kalau seseorang terdakwa bisa dikenai berbagai macam tuntutan maka pengadilan akan memilih yang paling ringan. Akibatnya mereka hanya mendapat hukuman ringan, kata Husniah.

Selain tidak menimbulkan efek jera, ia melanjutkan, hukuman ringan bagi pelaku tindak pidana pemalsuan obat justru bisa menimbulkan efek penggandaan.

"Bayangkan saja, bagaimana yang lain tidak kepingin kalau bisa memperoleh keuntungan miliaran namun hanya mendapatkan hukuman percobaan dan denda paling banyak Rp1 juta," katanya.

Guna mengatasi masalah tersebut, kata dia, BPOM dan Departemen Kesehatan tengah berusaha mengganti undang-undang tentang ordonansi obat keras dengan undang-undang yang baru tentang obat.

Menurut dia, saat ini draf rancangan undang-undang tentang obat tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Harapannya tahun depan bisa mulai dibahas. Mudah-mudahan bisa segera dibahas dan diterapkan," katanya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers mengenai The First ASEAN-China Conference on Combating Counterfeit Medical Product, Husniah mengatakan pemerintah juga terlibat dalam upaya pemberantasan pemalsuan obat yang dilakukan komunitas internasional.

BPOM, katanya, bergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Obat Palsu Internasional atau International Medical Products Anti-Counterfeiting Taskforce (IMPACT). (kpl/dar)