< >

Industri Pengolahan Timah Hitam Terbuka Untuk Investasi

Kamis, 15 November 2007 23:06
Kapanlagi.com - Pemerintah memindahkan industri pengolahan timah hitam dari daftar negatif investasi (DNI) ke daftar sektor terbuka dengan syarat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2007.

"Saya dengar begitu, tapi dibuka untuk dikontrol," ujar Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin Tekstil dan Aneka, Depperin, I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta, Kamis (15/11).

Investasi dalam industri peleburan timah hitam boleh dilakukan dengan syarat ada perizinan khusus yang disertai rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup mengenai proses produksinya.

"Alasan dibuka (untuk investasi) karena ada hasil tambangnya, jadi harus ada refinerynya (industri pengolahnya),"kata Putu.

Menurut Putu, industri timah hitam ada dua macam yaitu yang bahan bakunya dari hasil penambangan dan daur ulang. Timah hitam biasanya dimanfaatkan oleh industri pembuat baterai dan selongsong peluru.

"Sebetulnya yang kami minta untuk dibuka yang dari tambang, karena bahan bakunya tidak mungkin diimpor," tambahnya.

Proses pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka bersyarat telah dimulai sejak Juli 2007 sejak dibentuknya Sekretariat Timnas PEPI.

Selain revisi untuk industri pengolahan timah hitam, Departemen Perindustrian juga mengajukan usulan untuk menambahkan industri gula rafinasi dalam daftar bidang usaha terbuka bersyarat.

Investasi di industri gula rafinasi boleh dilakukan bila pabriknya terintegrasi dengan perkebunan dan dalam jangka waktu tertentu (tiga tahun) diberi kelonggaran menggunakan bahan baku impor.

Namun, usulan tersebut belum masuk dalam revisi Perpres 77/2007 yang diperkirakan akan selesai pada Desember ini.

Usulan lainnya seperti perubahan usaha pemanfaatan koral alam dari sektor tertutup menjadi terbuka bersyarat modal dalam negeri 100% dan dengan perizinan khusus juga masuk dalam revisi Prepres DNI itu.

Hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara Peraturan Presiden tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, toko, dan pasar modern (Perpres pasar modern) dengan Perpres DNI menegaskan investasi asing hanya boleh masuk di bidang usaha ritel besar.

Dalam revisi Perpres DNI dicantumkan definisi ritel skala besar sesuai Perpres Pasar Moderen yang menyatakan supermarket besar adalah yang ukurannya lebih dari 1.200 meter persegi dan departemen store (department store) berukuran lebih dari 2.000 meter persegi.

Sembilan departemen mengajukan usulan revisi lampiran Perpres 77/2007 yang sebagian besar merupakan perbaikan redaksional untuk menghindari terjadinya salah tafsir.

Salah satunya adalah mengubah definisi bidang usaha di bawah Departemen Pekerjaan Umum dari bahasa Inggris menjadi bahasa Indonesia. (*/lpk)