Trimoelyo berargumen bahwa tudingan semacam itu tidak pada tempatnya karena selain semburan tidak terjadi di titik area kegiatan pengeboran, kalangan ahli geologi juga menilai semburan itu masih terkait dengan fenomena gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta.
"Jadi, sulit jika menuduh Lapindo sebagai pelaku kejahatan lingkungan oleh korporasi," tandasnya.
Menurut Trimoelya, karena persoalan semburan lumpur ini terbilang rumit, maka pembuktian harus mendengarkan pula keterangan para ahli.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau mayoritas ahli mengatakan semburan itu bukan akibat kegiatan pengeboran oleh Lapindo, tentu tidak bisa pula memvonis perusahaan itu telah melakukan kejahatan korporasi di bidang lingkungan.
"Jadi kalau sampai kasus ini ke meja hijau, pendapat para ahli yang akan membuktikannya," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR saat rapat kerja dengan pemerintah pusat dan Pemda Jatim, Rabu (14/11), menginginkan agar masalah status hukum lumpur segera ditetapkan.
Effendi MS Simbolon dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, DPR sebagai lembaga belum menyetujui anggaran karena status bencana ini hukumnya belum ditetapkan.
"Saya tidak tahu Menteri-menteri yang ikut BPLS tidak pernah mengambil suatu posisi memilih, apakah status bencana alam, bencana industri atau `human error`. Ini awal bagi kita untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Ade Daud Nasution dari Fraksi PBR juga mengingatkan hal yang sama. "Apakah benar terjadi kejahatan koorporasi dan dalam hal ini BP Migas harus bertanggungjawab juga," katanya. (kpl/dar)