Penggunaan Bahasa Dalam Sinetron Indonesia Dinilai Kasar

Kapanlagi.com - Para pendidik di Bandar Lampung, Jumat (16/11), menilai, penggunaan Bahasa Indonesia pada film-film dan sinema elektronik (sinetron) di televisi di Indonesia cenderung sangat kasar, tidak mendidik, serta cenderung mengajarkan anak-anak dan remaja berbahasa buruk dan berperilaku kurang baik.

Penilaian terhadap film dan sinetron Indonesia itu, diungkapkan pada Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kebahasaan oleh Pusat Bahasa melalui Kantor Bahasa Provinsi Lampung yang disampaikan Sukiman (Pusat Bahasa) dan Tim, serta Agus Sri Danardana (Kepala Kantor Bahasa Lampung).

Sejumlah guru Bahasa Indonesia menyebutkan contoh beberapa film dan sinetron Indonesia disiarkan umumnya televisi swasta yang kerapkali menggunakan bahasa yang dinilai "vulgar", serampangan, kasar, dan tidak layak didengar terutama oleh anak-anak dan generasi muda bertaburan setiap saat.

Salah satu guru sampai memantau penggunaan bahasa pada sinetron di televisi itu, setidaknya setiap hari terdapat 100-an buah kata yang tergolong kasar dan tidak pantas didengar justru digunakan setiap hari dan dapat dengan mudah ditonton anak-anak maupun generasi muda.

"Kalau dibiarkan bukan saja akan merusak kaidah Bahasa Indonesia, tapi bahkan bisa membuat anak-anak kita menjadi berbahasa dan berperilaku buruk," kata Yusuf, salah satu pendidik itu pula.

Dia justru membandingkan dengan penggunaan bahasa yang disulihbahasakan dari sinetron asing ke dalam Bahasa Indonesia yang lebih baik, santun, dan menerapkan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

"Kenapa sinetron atau film asing bahasanya malah lebih bagus, sopan dan santun, tapi film dan sinetron kita yang kasar dan sembarangan malah dibiarkan saja," tanya dia lagi.

Pusat Bahasa diharapkan dapat menertibkan dan mengambil tindakan yang diperlukan agar penayangan sinetron dan film yang kerap menggunakan bahasa kasar dan kurang mendidik itu, dapat ditertibkan.

Dalam ketentuan draf RUU Kebahasaan, pengaturan dalam penggunaan Bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah terutama untuk para pejabat publik, penggunaan kata-kata dan kalimat nama-nama tempat umum, penggunaan bahasa di media massa yang harus memenuhi ketentuan kaidah bahasa yang baik dan benar.

Namun untuk kepentingan kesenian dan sastra, agama, adat istiadat, dinyatakan tidak berlaku aturan penggunaan Bahasa Indonesia yang baku, baik dan benar. (*/boo)

©2003-2007 KapanLagi.com