< >

Perizinan Bermasalah, Investor Batubara Barut Hentikan Kegiatan

Senin, 19 November 2007 08:50
Kapanlagi.com - Hampir setahun perusahaan tambang batu bara dan batu gamping di wilayah kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah menunda kegiatan karena terbentur perizinan.

Investor batu bara PT Bharinto Ekatama dan anak perusahaannya, PT Indo Tambangraya Megah yang mengusahakan tambang batu gamping sejak Januari 2007 hingga sekarang menghentikan kegiatan pertambangan untuk sementara.

"Hampir setahun sudah dua investor tersebut menghentikan kegiatan padahal mereka sudah memasuki tahap kontruksi dan eksploitasi produksi tambang batu bara dan batu gamping," kata Kabid Pertambangan pada Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Barut Ir Daud Danda di Muara Teweh, Minggu.

Dua investor yang menanamkan investasinya di kabupaten pedalaman Kalteng itu manajemennya dikelola oleh perusahaan asing Banpu Thailand yang merupakan investor terbesar ketiga di dunia yang mengusahakan tambang batu bara.

PT Bharinto Ekatama merupakan satu-satunya investor pemegang izin perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) di daerah ini yang sudah memasuki tahap konstruksi di wilayah kecamatan Teweh Timur seluas 22.000 hektar.

Sedangkan PT Indo Tambangraya Megah satu-satunya investor di Barut sebagai pemegang izin kuasa pertambangan (KP) yang mengembangkan tambang batu gamping di wilayah desa Benangin II kecamatan Teweh Timur seluas 2.003 hektar yang saat ini sudah memasuki tahap eksploitasi.

"Kedua investor itu terbentur perizinan baik dari Pemprov Kalteng maupun pemerintah pusat," jelasnya.

Kedua investor itu terbentur dengan surat peraturan Gubernur Kalteng dengan Nomor:63 tahun 2006 tentang tata cara pengangkutan dan penjualan bahan galian tambang di wilayah Kalteng, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor.P.14/MenHut-II/2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

Dalam surat peraturan Gubernur Kalteng itu semua kegiatan pertambangan oleh investor dalam mengangkut dan menjual hasil produksi tambang harus melalui wilayah Kalteng.

Sedangkan untuk membuka kawasan pertambangan di kawasan hutan tidak mendapat izin dari Menteri Kehutanan RI.

Sementara PT Bharinto Ekatama dan PT Indo Tambangraya Megah dalam mengangkut hasil produksinya nanti melalui wilayah provinsi Kalimantan Timur yang dinilai lokasi tambang sangat dekat dengan pelabuhan.

Sedangkan menggunakan transportasi sungai melalui sungai Barito sangat jauh, bahkan angkutan sungai ini sangat berpengaruh terhadap musim. Karena jika kemarau, air sungai dangkal sehingga angkutan menggunakan tongkang tidak bisa, sedangkan saat air tinggi terkendala jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh.

"Akibat terhenti kegiatan itu pihak perusahaan terpaksa memberhentikan para karyawannya, karena masalah izin itu belum ada kepastian," tandas Daud Danda.

Di tempat terpisah, seorang anggota DPRD Barut, Yupendi S.Sos menyayangkan kedua investor yang sangat potensial itu menghentikan kegiatan walaupun untuk sementara, akibat peraturan pemerintah yang dinilai menghambat investasi di daerah ini.

Masalah itu menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di kabupaten Barut, karena kemungkinan besar bakal terjadi terhadap para investor lain yang kini sudah menanamkan modalnya di daerah ini.

"Bayangkan, berapa puluhan miliar rupiah dana yang sudah ditanamkan untuk investasi tambang itu, terhenti hanya akibat peraturan yang terkesan tidak mendukung investor," katanya.

Pemkab Barut dan kalangan legislatif perlu mengambil langkah untuk membicarakan masalah tersebut, karena kejadian tersebut akan berdampak terhadap pendapatan daerah dan investor lain untuk menanamkan investasinya di kabupaten pedalaman Kalteng ini. (kpl/rit)