
"Saya merasa ini jebakan dari Freddy dan saya sudah melarang Roy untuk datang ke hotel itu. Tapi dia tetap datang," kata Alex saat jumpa pers di kediamannya di Jakarta, Senin (19/11) kemarin.
Kepadanya, Roy mengaku kalau dirinya sudah memakai narkoba selama 10 tahun. Dan bagi Alex, Roy bukanlah seorang pengedar karena Roy tidak punya uang sama sekali.
"Sebelum menghadiri acara itu dia pinjam uang ke saya Rp 500 ribu untuk ongkos. Roy hanya seorang korban dan dia tidak mungkin menjadi seorang pengedar karena Roy tidak punya uang sama sekali," kata ayah pembalap Alexandra Asmasoebrata itu.
Dalam kesempatan itu, Alex juga meminta kepada Kapolri, Jenderal Sutanto, segera mewujudkan diskresinya bahwa para pemakai narkoba janganlah diperlakukan seperti tersangka, karena lebih layak disebut korban.
Alex juga menghimbau kepada BNN mengirimkan satuan tugas (tenaga ahli, dokter, psikiater dll) ke LP, agar bisa menghilangkan kecanduan narkoba, karena selama ini para pecandu narkoba yang seharusnya dibina di Lapas, lebih terkesan 'dibinasakan'.
Selain itu, Alex menegaskan, jika nantinya Roy disidang, dirinya meminta hakim yang memeriksa dapat melaksanakan UU No 5 tahun 1997 pasal 41, yang menerangkan pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan atau perawatan. (kpl/fia)
Lihat Profil: Roy Marten